02087 2200217 4500001002100000005001500021035002000036008004100056245010200097110001400199260003600213300002500249020002200274084002000296520146600316082001401782650004001796990001101836990001101847990001101858INLIS00000000000804320220717073030 a0010-0721003302220717 g 0 ind 1 aUndang-undang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Undang-Undang RI No. 46 Th.2009) /cSinar Grafika aIndonesia aJakarta :bSinar Grafika,c2010 a102 hlm. ;c20,5 cm. a978-979-007-325-8 aR.345.023 IND u aUndang-undang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (UU RI No. 46 Th.2009) Tindak pidana korupsi telah menimbulkan kerusakan dalam berbagai sendi kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara, sehingga memerlukan penanganan yang luar biasa. Selain itu, pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi perlu dilakukan secara terus-menerus dan berkesinambungan serta perlu didukung oleh berbagai sumber daya, baik sumber daya manusia maupun sumber daya lainnya serta peningkatan kapasitas kelembagaan serta peningkatan penegakan hukum guna menumbuhkan kesadaran dan sikap tindak masyarakat yang anti korupsi. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi merupakan pengadilan khusus yang berada di lingkungan Peradilan Umum dan pengadilan satu-satunya yang memiliki kewenangan mengadili perkara tindak pidana korupsi yang penuntutannya dilakukan oleh penuntut umum. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi akan dibentuk di setiap ibu kota kabupaten/kota yang akan didaksanakan secara bertahap mengingat ketersediaan sarana dan prasarana. Untuk itu, pemerintah perlu mensahkan Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 untang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Buku ini memuat Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi ddaigkapi dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun X99 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. semoga bermanfaat. aR.345.023 4aUndang-undang Tindak Pidana Korupsi a049618 a049619 a044475