03072 2200277 4500001002100000005001500021035002000036008004100056245008300097110001400180260003600194300002500230020001800255084001900273520236900292082001302661650002502674650001802699990001102717990001102728990001102739990001102750990001102761990001102772990001102783INLIS00000000000803820220718115048 a0010-0721003297220718 g 0 1 aUndang-undang republik indonesia No.11 Tahun.2009 tentang kesejahteraan sosial aindonesia aJakarta :bSinar Grafika,c2009 a126 hlm. ;c20,5 cm. a979-007-343-7 aR.361.04 IND u aUndang-undang Kesejahteraan Sosial 2009 ( UU RI No.11 Th 2009 ) Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan kewaPan negara untuk memelihara fakir miskin dan anak terlantar. Bagi fakir miskin dan anak terlantar seperti yang dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pemerintah dan pemerintah daerah memberikan rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial sebagai perwujudan pelaksanaan kewajiban negara dalam menjamin terpenuhinya hak atas kebutuhan dasar warga negara yang miskin dan tidak mampu. Dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial, diperlukan peran masyarakat yang seluas-luasnya, baik perseorangan, keluarga, organisasi keagamaan, organisasi sosial kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat, organisasi profesi, badan usaha, lembaga kesejahteraan sosial, maupun lembaga kesejahteraan sosial asing demi terselenggaranya kesejahteraan sosial yang terarah, terpadu, dan berkelanjutan. Untuk men}amin terpenuhinya kebutuhan dasar warga negara, serta untuk menghadapi tantangan dan perkembangan kesejahteraan sosial di tingkat lokal, nasional, dan global, perlu dilakukan penggantian Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1974 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kesejahteraan Sosial. Untuk itu, pemerintah perlu mensahkan UndangCndang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial. Materi pokok yang diatur dalam undang-undang ini, antara lain, pemenuhan hak atas kebutuhan dasar, penyelenggaraan kesejahteraan sosial secara komprehensif dan profesional, serta perlindungan masyarakat. Untuk menghindari penyalahgunaan kewenangan dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial, undangundang ini juga mengatur pendaftaran dan perizinan serta sanksi administratif bagi lembaga yang menyelenggarakan kesejahteraan sosial. Dengan demikian, penyelenggaraan kesejahteraan sosial dapat memberikan keadilan sosial bagi warga negara untuk dapat hidup secara layak dan bermartabat. Buku ini memuat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial dilengkapi dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteran Lanjut Usia, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2004 tentang Pelaksanaan Upaya Peningkatan Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia, dan Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan. Semoga bermanfaat. aR.361.04 4aKesejahteraan Sosial 4aUndang-undang a049787 a044466 a044467 a044468 a044469 a044465 a049788