03366 2200253 4500001002100000005001500021035002000036008004100056245005700097100001800154260003400172300002300206020001800229084001700247520275600264082001103020650001703031650000903048990001103057990001103068990001103079990001103090990001103101INLIS00000000000791420211222102417 a0010-0721003173211222 g 0 ind 1 aMenghitung Sendiri Angka Kredit Untuk Dosen Dan Guru1 aKansil, C.S.T aJakarta :bBumi Aksara,c1990 a304 hlm. ;c21 cm. a979-526-015-4 a371.01 KAN m aMenghitung Sendiri Angka Kredit Untuk Dosen Dan Guru Dalam rangka usaha melaksanakan pembinaan Pegawai Negeri atas dasar sistem karier dan sistem prestasi kerja, Pemerintah Republik Indonesia memandang perlu menetapkan ketentuan-ketentuan tentang pengangkatan dalam pangkat Pegawai Negeri Sipil. Ketentuan-ketentuan tersebut dituangkan dalam Peraturan Perintah Nomor 3 Tahun 1980 tentang Pengangkatan Dalam Pangkat pegawai Negeri Sipil. Dalam Peraturan Pemerintah tersebut diatur antara lain tentang :1.Pangkat-pangkat yang dapat diberikan untuk pangkat pertama di antaranya ialah :a. Pengatur Muda golongan ruang II/a, bagi mereka yang sekurang-kurangnya memiliki Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Menengah Kejuruan Tingkat Atas Guru 3 Tahun, dan lain-lain b. Penata Muda golongan ruang III/a, bagi mereka yang sekurangkurangnya memiliki Ijazah Sarjana dan lain-lain.2.Kenaikan pangkat reguler bagi Pegawai Negeri Sipil yang memiliki:a. Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Menengah Kejuruan Tingkat Atas Guru 3 Tahun b. Ijazah Sarjana Muda, Bakaloreat, Sarjana, Pasca Sarjana, Gelar Doktor, dan lain-lain.Selanjutnya Pemerintah berpendapat, bahwa untuk dapat diangkat dalam jabatan Tenaga Pengajar (Dosen dan Guru), seorang Pegawai Negeri Sipil harus memenuhi ANGKA KREDIT yang ditentukan. Sehubungan dengan hal itulah, maka sebagai tindak lanjut pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1980, Pemerintah memandang perlu pula menetapkan Angka Kredit Bagi Jabatan :a. Tenaga Pengajar Perguruan Tinggi (Dosen), yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara (MENPAN) Nomor 59/Menpan/1987 tentang angka Kredit Bagi Jabatan Tenaga Pengajar Perguruan Tinggi (baik negeri maupun swasta).b. Guru, dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan di sekolah, yang ditetapkan dalam Keputusan MENPAN Nomor 26/Menpan/1989 tentang Angka Kredit Bagi Jabatan Guru.Mengingat demikian banyak jumlah Dosen dan Guru di Indonesia yang akan memanfaatkan Angka Kredit untuk kenaikan pangkat/ jabatannya, maka Pejabat/Petugas yang berwenang mengelola Angka Kredit bagi Jabatan Dosen dan Guru di Pusat maupun di Daerah, perlu dibantu secara efektif oleh para pihak Dosen dan Guru sendiri yang terkait, dengan melakukan usaha menghitung sendiri Angka Kredit bagi jabatannya sendiri sebagai Dosen atau Guru (dengan atau tanpa petunjuk pejabat/petugas yang berwenang di bidang administrasi kepegawaian). Justru untuk teman-temanku dosen dan guru tersebutlah, penyusun mempersiapkan buku yang amat sederhana dan mudah dimengerti ini untuk dibaca dan dipelajari benar-benar dan dimanfaatk untuk keperluan penghitungan angka kredit masing-masing dosen dan guru. Demikian, semoga hasrat penyusun buku kecil ini dapat kiranya menjadi kenyataan hendaknya. a371.01 4aAngka Kredit 4aGuru a042787 a042788 a042789 a042790 a042791