02317 2200349 4500001002100000005001500021035002000036008004100056245010800097100002700205250000600232260003600238300002300274020002200297084001700319520146000336082001101796650001901807650001501826863000601841990001001847990001101857990001101868990001101879990001101890990001101901990001101912990001101923990001101934990001101945990001101956INLIS00000000000782920220106083639 a0010-0721003088220106 g 0 ind 1 apembubaran partai politik :bpengaturan dan praktik pembubaran partai politik dalam pergulatan republik1 aSyafa'at, Muhammad Ali a1 aJakarta :bRajawali Pers,c2011 a438 hlm. ;c23 cm. a978-979-769-327-5 a324.02 SYA p aPembubaran Partai PolitikDalam Pergulatan Republik Dalam sistem yang demokratis, pembatasan, pembubaran dan pelarangan terhadap suatu organisasi, termasuk partai politik hanya dapat dilakukan berdasarkan alasan-alasan yang rasional dan proporsional serta melalui mekanisme due process of Law dan berdasarkan putusan pengadilan. Wewenang pembubaran partai politik tidak boleh lagi berada di tangan pemerintah karena pada prinsipnya pemerintah dibentuk oleh partai politik. Walaupun hingga saat ini Mahkamah Konstitusi belum pernah memutus perkara pembubaran partai politik, namun studi tentang pembubaran partai politik sangat diperlukan. Buku ini berisi pembahasan tentang pembubaran partai politik dalam pandangan konstitusi beberapa Negara di dunia. Beberapa konstitusi tersebut diperbandingkan dengan memuat sumber-sumber konstitusi secara terperinci. Di dalamnya juga membahas tentang sejarah pembubaran partai-partai yang tidak hanya terjadi di Negara-negara lain, terutama yang pernah terjadi di Indonesia, mulai dari masa orde lama, orde baru, hingga masa reformasi. Penulisnya melakukan analisa terhadap ketentuan-ketentuan konstitusi yang digunakan sebagai landasan pembubaran partai politik di masa lalu. Dan analisa tersebut ia memberikan beberapa masukan bagi perkembangan demokrasi bangsa ini ke depan berkenaan dengan hak berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat yang disalurkan dalam sebuah wadah yang disebut sebagai partai politik. a324.02 4aPartai Politik 4aPembubaran a1 a01078 a043799 a043800 a043801 a043802 a043803 a043800 a043799 a043801 a043802 a043803