na INLIS000000000007778 20220105013529 220105 g 0 ind 978-979-769-312-1 0010-0721003037 384.550 4 384.550 4 JUD h Judhariksawan Hukum Penyiaran I Jakarta : Rajawali Pers, 2010 264 hlm. ; 20,5 cm. HUKUM PENYIARAN. Proses migrasi penyiaran analog ke digital di Indonesia sudah dapat dibayangkan akan memunculkan sejumlah permasalahan, terutama yang berkaitan dengan jaminan terhadap konten siaran. Di sisi lain sistem stasiun jaringan yang mewajibkan kepemilikan saham lokal dan muatan program lokal paling sedikit 10%, membuka peluang keikutsertaan sumber daya lokal. Pengawasan terhadap konten yang semula hanya fokus pada penyiaran pusat, akan merambah ke penyiaran-penyiaran lokal. Perkembangan dan permasalan di bidang penyiaran ini telah menjadi topik penting dalam berbagai forum, baik di tingkat nasional maupun di tingkat lokal. Lembaga-lembaga terkait seperti Kementerian Komunikasi dan Informasi. Komisi Penyiaran Indonesia, Majelis Ulama Indonesia dan berbagai kalangan, khususnya para pendidik, agamawan, psikolog, aktivis perlindungan anak dan pemerhati masalah-masalah sosial dan remaja, memberi perhatian lebih fokus terutama pada pengendalian konten siaran. Hukum Penyiaran 1 043684 043685 043686 043687 043688