01710 2200241 4500001002100000005001500021035002000036008004100056020002100097082001400118084002000132100001800152245002000170250001400190260004400204300003900248650002000287520111700307990001101424990001101435990001101446990001101457INLIS00000000000777820260202012552 a0010-0721003037260202 0 ind  a978-79-769-312-1 a384.550 4 a384.550 4 JUD h0 aJudhariksawan1 aHukum Penyiaran aCetakan 1 aJakarta :bRaja Grafindo Persada,c2010 a264 halaman :bIlustrasi ;c21 cm. 4aHukum Penyiaran aProses migrasi penyiaran analog ke digital di Indonesia sudah dapat dibayangkan akan memunculkan sejumlah permasalahan, terutama yang berkaitan dengan jaminan terhadap konten siaran. Di sisi lain sistem stasiun jaringan yang mewajibkan kepemilikan saham lokal dan muatan program lokal paling sedikit 10%, membuka peluang keikut-sertaan sumber daya lokal. Pengawasan terhadap konten siaran yang semula hanya terfokus pada penyiaran pusat, akan merambah ke penyiaran-penyiaran lokal. Perkembangan dan permasalahan di bidang penyiaran ini telah menjadi topik penting dalam berbagai forum, baik di tingkat nasional maupun di tingkat lokal. Lembaga-lembaga terkait seperti Kementerian Komunikasi dan Informasi, Komisi Penyiaran Indonesia, Majelis Ulama In-donesia dan berbagai kalangan, khususnya para pendidik, agamawan, psikolog, aktivis perlindungan anak dan pemerhati masalah-masalah sosial dan remaja, memberi perhatian lebih fokus terutama pada pengendalian konten siaran. Regulasi dalam bidang penyiaran yang sesuai dengan nilai-nilai yang berlaku di masyarakat Indonesia tentu perlu pula menjadi perhatian. a043687 a043684 a043686 a043688