01586 2200265 4500001002100000005001500021008004100036020002200077035002000099082001400119084002000133100001800153245002000171250000600191260003600197300002500233520098100258650002001239863000601259990001101265990001101276990001101287990001101298990001101309INLIS00000000000777820220105013529220105 g 0 ind  a978-979-769-312-1 a0010-0721003037 a384.550 4 a384.550 4 JUD h0 aJudhariksawan1 aHukum Penyiaran aI aJakarta :bRajawali Pers,c2010 a264 hlm. ;c20,5 cm. aHUKUM PENYIARAN. Proses migrasi penyiaran analog ke digital di Indonesia sudah dapat dibayangkan akan memunculkan sejumlah permasalahan, terutama yang berkaitan dengan jaminan terhadap konten siaran. Di sisi lain sistem stasiun jaringan yang mewajibkan kepemilikan saham lokal dan muatan program lokal paling sedikit 10%, membuka peluang keikutsertaan sumber daya lokal. Pengawasan terhadap konten yang semula hanya fokus pada penyiaran pusat, akan merambah ke penyiaran-penyiaran lokal. Perkembangan dan permasalan di bidang penyiaran ini telah menjadi topik penting dalam berbagai forum, baik di tingkat nasional maupun di tingkat lokal. Lembaga-lembaga terkait seperti Kementerian Komunikasi dan Informasi. Komisi Penyiaran Indonesia, Majelis Ulama Indonesia dan berbagai kalangan, khususnya para pendidik, agamawan, psikolog, aktivis perlindungan anak dan pemerhati masalah-masalah sosial dan remaja, memberi perhatian lebih fokus terutama pada pengendalian konten siaran. 4aHukum Penyiaran a1 a043684 a043685 a043686 a043687 a043688