02255 2200217 4500001002100000005001500021035002000036008004100056245006800097110001400165260003600179300002300215020001800238084002000256520168400276082001401960650002301974650001801997990001102015990001102026INLIS00000000000761220220104093219 a0010-0721002871220104 g 0 ind 1 aHimpunan Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Perseroan Terbatas aIndonesia aJakarta :bSinar Grafika,c2003 a260 hlm. ;c21 cm. a979-3421-38-x aR.346.068 IND h aHimpunan Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang perseroan Terbatas. Perseroan Terbatas merupakan suatu badan hukum (recht persoon) yang berkedudukan sebagai subjek hukum seperti halnya manusia pribadi (natuurlijke persoon). Badan hukum Perseroan Terbatas adalah kumpulan orang-orang atau manusia dan mungkin pula kumpulan dari badan-badan hukum yang pengaturannya sesuai hukum yang berlaku. Perseroan Terbatas sebagai pembawa hak manusia dapat melakukan persetujuan persetujuan, memiliki kekayaan yang sama sekali terlepas dari kekayaan para anggotanya. Hal demikian dilakukan dengan perantaraan pengurusnya. Untuk itu diperlukan ketentuan-ketentuan di bidang perseroan terbatas yang menggantikan ketentuan hukum lama. Dengan ketentuan-ketentuan baru ini, diharapkan Perseroan Terbatas dapat menjadi salah satu pilar pembangunan ekonomi sebagai pengejawantahan dari Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Buku ini berisikan peraturan perundang-undangan mengenai Perseroan Terbatas sebagai peraturan pelaksanaan UndangUndang Perseroan Terbatas, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1998 tentang Pemakaian Nama Perseroan Terbatas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1998 tentang Penggabungan, Peleburan, dan Pengambil alihan Perseroan Terbatas Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 1999 tentang Tata Cara Penyerahan dan Pemusnahan Dokumen Perusahaan Peraturan Pemerintah Nomor 88 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pengalihan Dokumen Perusahaan ke dalam Mikro Film atau Media Lainnya dan Legislasi Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2000 tentang Perusahaan Umum (Perum) Sarana Pengembangan Usaha serta berbagai Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia tentang Perseroan Terbatas. aR.346.068 4aHimpunan Peraturan 4aUndang-Undang a043268 a043269