03719 2200265 4500001002100000005001500021035002000036008004100056245001500097100001600112260004400128300002300172020001800195084001700213520310900230082001103339650002603350990001103376990001103387990001103398990001103409990001103420990001103431990001103442INLIS00000000000071020211115113904 a0010-0621000310211115 0 1 aKepailitan1 aYani, Ahmad aJakarta :bRaja Grafindo Persada,c2004 a246 hlm. ;c21 cm. a979-421-742-5 a346.00 YAN k aSERI HUKUM BISNIS : KEPAILITANSebagai akibat dari krisis moneter yang berkepanjangan yang dimulai sejak pertengahan tahun 1997 yang lalu, saat ini makin banyak dunia usaha yang tidak dapat memenuhi kewajib^nnya.Dalam dunia hukum, debitur Wng tidak dapat memenuhi kewajibannya kepada kreditur dapat dinyatakan pailit. karena bila hal itu dibiarkan berlarut-larut akan dapat mengganggu tatanan kehidupan ekonomi yangsudah ada.Di negara kita, pengaturan mengenai kepailitan ini sudah lama ada yaitu dengan berlakunya Faillisements Verordening yang diundangkan dalam Staatsblad Tahun 1905 Nomor 2L7 juncto Staar sblad Tahun 1906 Nomor 308. Namun karena permasalahan ini kurang populer, saat itu jarang sekali kita dengar kasus kepailitan munculke permuLaan.Untuk mengatasi dampak negatif makin banyaknya debitur ,vang akan bangkrut, maka pemerintah melalui Perpu No.l tahun 1998 telah melakukan penyempurnaan atas ketentuan kepailitan yang lama. Penyempurnaan ini juga sedikit banyaknya adalah karena adanya desakan dari International Monetary Fund (lMF) yang sejak krisis moneter itu memberi pinjaman kepada neg ra kita untuk menyelamatkan negara dari kebangkrutan. Perpu ini yang menyempurnakan dengan mengatur beberapa perubahan ketentuan yang lama kemudian ditetapkan menjadi undang-undang dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1998.WI Seri Hukum Bisnis: KePailitan Seiring dengan perkembangan di atas, buku ini diterbitkan dalam rangka memasyarakatkan Peraturan Kepailitan serta untuk lebih menambah dan meningkatkan lagi pengetahuan masyarakat tentang pentingnya lembaga kepailitan dalam taternan kehidu pan sehari-sehari Saat ini buku tentang kepailitan masih sangat langka dalam khzanah kepustakaan nasional kita. Selain karena masalah kepailian memang kurang populer, ketentuan yang baru mengenai kepailitan memang baru-baru ini saia dimunculkan ke permukaan. Isi buku ini sebagian besar merupakan rangkuman dari tulisan-tulisan dan pemikiran penulis yang pernah dimuat di Ruang Hukum Bulletin Business News. Pemberian iudul Hukum Kepailian di Indonesia disesuaikan dengan tuiuan penulis menyusun buku ini yaitu pertama, sebagai sumbangan ilmu pengetahuan kepada masyarakat iuas, kedua guna melengkapi kepustakaanbidang hukum kepailitan dan yang ketiga untuk memenuhi kebutuhan sumber bacaan bagimahasiswa khususnya Fakultas Hukum dan Fakultas Ekonomi.Penulis menyadari dalam penyusunan ini terdapat banyak kekurangan dan kesalahan. Untuk itu penulis mengharapkan kritik dan saran yangsifatnya membangun dari kalangan akademisi dan praktisi serta muyarakat luas guna penyempurna nbuku ini.Dalam penyusunan buku ini banyak sekali dorongan, bantuan dan pendapatnya penulis terima dari bertagai pihak. Dengan tidak mengurangi rasa hormat dan terima kasih penulis kepada mereka yang tidak penulis sebutkan satu persatu dalam buku ini, penulis ingin mengucapkan terima kasih khususnya kepada Bapak D. Raffiudin atas dorongannya dan Sdr. Kasmir, S.E. M.M. atas bantuarnya. Karena merekalah buku inidapat sampai ke tangan pembaca. dan semoga buku ini dapat bermanfaat bagi pembaca sebagai informasi. ( by FA ) a346.00 4aMonopoli, Aspek Hukum a011661 a016054 a011656 a011657 a011658 a011659 a011660