05614 2200217 4500001002100000005001500021035002000036008004100056245009600097100002400193260003100217300002300248020002200271084001700293520502000310082001105330650002305341990001005364990001105374990001105385INLIS00000000000682920211201014426 a0010-0721002088211201 g 0 ind 1 aGood Corporate Governance: Pada Badan Usaha Manufaktur, Perbankan, Dan Jasa Keuangan Lainya1 aZarkasyi, Wahyuddin aBandung :balfabeta,c2008 a193 hlm. ;c24 cm. a978-979-8433-90-0 a332.01 ZAR g aGOOD CORPORATE GOVERNANCE, PADA BADAN USAHA MANUFAKTUR, PERBANKAN, DAN JASA KEUANGAN LAINNYA. Pada tahun 1999, Komite Nasional Kebijakan Corporate Governance (KNKCG) yang dibentuk berdasarkan Keputusan Menko Ekuin Nomor: KEP/31 /M.EKUIN/08/ 1999 telah mengeluarkan Pedoman Good CorporateGovernance (GCG) yang pertama. Pedoman tersebut telah beberapa kali disempurnakan, terakhir pada tahun 2006. Berdasarkan pemikiran bahwa suatu sektor ekonomi tertentu cenderung memiliki karakteristik yang sama, maka pada awal tahun 2004 dan 2006 dikeluarkan Pedoman GCG Perbankan Indonesia dan pada awal tahun 2006 dikeluarkan Pedoman GCG Perasuransian Indonesia. Sejak Pedoman GCG dikeluarkan pada tahun L999 dan selama proses pembahasan pedoman GCG sektor perbankan dan sektor perasuransian, telah terjadi perubahan-perubahan yang mendasar, baik di dalam negeri maupun di luar negeri. Walaupun peringkat penerapan GCG di dalam negeri masih sangat rendah, namun semangat menerapkan GCG di kalangan dunia usaha dirasakan ada peningkatan. Perkembangan lain yang penting dalam kaitan dengan perlunya penyempurnaan Pedoman GCG adalah adanya krisis ekonomi dan moneter pada tahun 1997-1999 yang di Indonesia berkembang menjadi krisis multidimensi yang berkepanjangan.Krisis tersebut antara lain terjadi karena banyak perusahaan yang belum meneraPkan GCG secara konsisten, khususnya belum diterapkannya etika bisnis. Oleh karena itu, etika bisnis dan pedoman peritaku menjadi hal penting yang dituangkan dalam sub bab tersendiri. Untuk menjalankan praktik GCG tersebut diperlukan pemahaman yang menyeluruh mengenai implementasi dan penilaiannya yang telah dilakukan oleh perusahaan. Buku ini merupakan bahan bacaan praktis dengan model penelusuran akademis sebagai hasil kajian literatur dan kasus empiric pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan bagaimana prospek BUMN untuk terlibat dalam skala internasional. SetEpa rinci hal-hal yang diuraikan adalah sebagai berikut:Bab I. pendahuluan. Bab ini menguraikan tentang latar belakang diterapkannya di Indonesia, temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Ketidakjelasan Kriteria Kesehatan BUMN, Implementasi GCG merupakanAlternatif Penting, Isu tentang Praktik GCG, Isu Terciptanya Budaya Baru, Isu Pemberdayaan dan Restrukturisasi, Peran Profesi Akuntan dalam Mewujudkan Good Corporate Governance, Keberadaan Komite Audit, dan Keberadaan Internal Audit.Bab II. Konsep Dasar Komite Audit, pada bab ini menguraikan tentang Pengertian Komite Audit, Tujuan Komite Audit, Fungsi Komite Audit, Faktor Pendorong Keefektifan Kerja Komite Audit, dan Keterkaitan Komite Audit dengan GCG.Bab III. Konsep Dasar Internal Audit, pada bab ini menguraikan tentang pengertian internal audit, Kode Etik Internal Audit, keterkaitan internal audit dengan GCG, bantuan audit internal dalam audit independen, bantuan umum (General Assistance), bantuan pelaporan keuangan, dan bantuan dalam risiko dan pengendalian.Bab IV. Konsep Dasar Good Corporate Govemance, bab ini menguraikan tentang pengertian, prinsip dasar, dan pedoman pokok pelaksanaan, Asas Good Corporate Governance, Etika Bisnis dan Pedoman Perilaku, dan pernyataan peneraPan pedoman, serta pedoman praktis pelaksanaan GCG. Bab V. Konsep Dasar Kinerja Perusahaary bab ini menguraikan tentang pengertian kineria perusahaan, tata cara Penilaian Tingkat Kesehatan BUMN Bidang Usaha Non Jasa Keuangan.Bab VI. Organ/Struktur Organisasi Perusahaan, bab ini menguraikan tentang perseroan terbatas baik rapat umum Pemegang saham, dewan direksi, maupun dewan komisaris. Disamping itu Pada bab ini juga diuraikan tentang Perseroan terbuka, Pemegang saham, dan laporan tahunan serta penggunaan laba.Bab VII. Pedoman Umum Good Corporate Governance, pada bab ini diuraikan tentang penciptaan situasi kondusif untuk melaksanakan GCG, asas Good Corporate Governance, Etika Bisnis dan Pedoman Perilaku, serta laporan atas pelanggaran dan perlindungan bagi pelapor, organ perusahaan, pemangku kepentingan, pernyataan tentang penerapan pedoman, pedoman praktis penerapan GCG.Bab VIII. Pedoman GCG Perbankan. Pengantar Prinsip GCG, Governance Structure, Best Proctice, Peranan Otoritas Pengawas Bank, Pedoman Praktis Pelaksanaan GCG.Bab IX. Penilaian Implementasi GCG, bab ini menuraikan tentang Simpulan Hasil Review Implementasi GCG, IJmum, Uraian Hasil Review Penerapan GCG, dan informasi penting lainnya.Bab X. Analisis Empirik Peran Komite Audit dan Audit Internal Terhadap GCG dan Terhadap Kinerja BUMN. Bab ini menguraikan hasil penelitian tentang perwujudan dan strategi GCG. hasil analisis empirik Peran komite audit, dan analisis empirik peran audit internal, serta analisis empirik peran komite audit dan audit internal terhadap implementasi GCG dan dampaknya terhadap kinerja BUMN.Beberapa uraian di atas merupakan pembahasan yang diharapkan mamPu memberikan wawasan baru bagi para mahasiswa, akademisi dan praktisi dalam mempelajari praktik GCG. Penulis berharap bahan bacaan inidapat bermanfaat bagi pihak-pihak yang berkepentingan dengan GCG.(libra) a332.01 4aBank Dan Perbankan a10875 a041610 a041619