03120 2200229 4500001002100000005001500021035002000036008004100056245002400097100002500121260004100146300002300187020001800210084001400228520258100242082000802823650001602831990001002847990001102857990001102868990001102879INLIS00000000000682020211207022759 a0010-0721002079211207 g 0 ind 1 aEtika Profesi Hukum1 aMuhammad, Abdulkadir aBandung :bCitra Aditya Bakti,c2006 a146 hlm. ;c21 cm. a979-414-759-1 a174 MUH e aETIKA PROFESI HUKUM. Dalam kurikulum bidang studi ilmu hukum program Sarjana tercantum mata kuliah Etika Profesi Hukum, suatu mata kuliah baru yang masih dirasakan asing oleh mahasiswa hukum sebagai bagian dari filsafat hukum. Dosen yang ditugasi memberi kuliah mata kuliah tersebut rnulai berusaha mengatasi keasingan dengan menyusun silabus dan sekaligus menguliahkannya. Hal ini telah dilaksanakan sejak tahun akademik 1495-1996 dan ternyata dirasakan besar manfaatnya. Karena ada relevansinya, maka sebagian mahasiswa mengusulkan supaya bahan kuliah yang telah pernah disajikan itu diterbitkan saja berupa buku pegangan kuliah mahasiswa hukum. Berdasarkan pertimbangan itu, saya selaku dosen pengasuh mata kuliah Etika Profesi Hukum berusaha memperbaiki naskah bahan kuliah tersebut dan disusun dalam format naskah buku pegangan kuliah mahasiswa hukum. Buku ini berjudul Etika Protesi Hukum sama dengan narna mata kuliah dalam kurikulum bidang studi ilmu hukum program Sarjana. Etika artinya kode etik, yaitu kumpulan asas-asas dan nilai-nilai moral yang menjadi penuntun perilaku. Profesi hukum adalah profesi yang berkenaan dengan hukum, misalnya notaris, advokat, hakim, jaksa, dosen hukum. Etika Profesi Hukum sama artinya dengan Kode Etik Profesi Hukum. Tentunya yang perlu dipertanyakan mengapa Etika Profesi Flukum dimasukkan dalam kurikulum bidang studi ilmu hukum program Sarjana? Apabila kita berpaling kepada praktek profesi hukurn kini, sepertinya sudah menggejala erosi moral yang melanda profesional hukum yang merusak citra profesi hukum. Banyak diberitakan oleh media massa tentang kolusi, penyalahgunaan wewenang di kalangan profesional hukum yang sudah jelas melanggar kode etik profesi mereka dan juga melanggar hukum. Mungkin di sinilah letak relevansinya bahwa mahasiswa Fakultas Hukum patut diberi kuliah Etika Profesi Hukum dengan II tujuan agar mereka sejak dini sudah mengenal dan memahami kode etik profesi, sehingga dapat diharapkan menjadi bekal yang sudah tertanam dalam diri mereka sebelum memangku profesi hukum yang mereka pilih setelah selesai studi mereka di Fakultas Hukum. Dalam buku ini disajikan di awal bahasan mengenai sekitar manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan, sesudah itu dibahas pula masalah etika, moral dan agama yang menjadi dasar kehidupan manusia. Karena etika adalah bagian dari filsafat, maka dikaji juga filsafat moral, dan kemudian bahasan meningkat pada hukurn moral, hukum kodrat, hukum positif. Atas dasar ini dapat diketahui keterkaitan dengan kode etik profesi, yang menjadi penuntun perilaku profesional hukum. a174 4aEtika Hukum a11053 a042052 a042053 a042054