02910 2200241 4500001002100000005001500021035002000036008004100056245005000097100002000147260003600167300002300203020001800226084001700244520232600261082001102587650001502598990001102613990001102624990001102635990001102646990001102657INLIS00000000000678120220309084402 a0010-0721002040220309 g 0 ind 1 aPemeriksaan Dan Peradilan Dibidang Perpajakan1 aWaluyo, Bambang aJakarta :bSinar Grafika,c1991 a207 hlm. ;c21 cm. a979-8061-22-5 a343.04 WAL p aPEMERIKSAAN DAN PERADILAN DI BIDANG PERPAJAKAN Seperti diketahui pada saat sekarang ini kita telah mempunyai undang-undang perpajakan nasional, yaitu Undang-undang Nomor 6, 7 dan Nomor 8 Tahun 1983 serta Undang-undang Nomor 12 dan Nomor 13 Tahun 1985. Di dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 dan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 diatur perihal tindak pidana di bidang perpajakan yang penyelesaian perkaranya melalui proses peradilan pidana. Di samping itu, kedua undang-undang tersebut mengatur pula lembaga keberatan yang proses penyelesaiannya dapat berlanjut sampai pengajuan banding ke Majelis Pertimbangan Pajak (MPP), apabila Wajib Pajak merasa tidak puas terhadap putusan Dirjen Pajak atas keberatan yang diajukan itu.Diundangkannya. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, telah membawa perubahan mendasar atas putusan MPP ini. Setelah berlakunya Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986, terhadap putusan MPP masih dimungkinkan/dapat diajukan gugatan ke depan Peradilan Tata Usaha Negara. Hal ini berbeda dengan sebelum lahirnya Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986, yakni putusan MPP merupakan putusan yangbersifat final.Dalam tulisan ini diusahakan uraian yang memadai, bukan saja perihal peradilan pidana dan peradilan tata usaha negara di bidang perpajakan, akan tetapi juga linekup lain yang terkait. Seperti pemeriksaan di bidarrg perpajakan, keberatan, banding administratif atau upaya administratif dan lain-lain hal yang berhubungan dengan sistem perpaj akan nasional.Dengan menyadari segala kekurangan yang ada, apabila ada saran konstruktif sebagai mastrkan guna kesempurnaan tulisan ini,dengan senang hati penulis terima. Atas bimbingan Bpk. Dr. A. Hamzah, sH. (KAPUSLITBANG Kejaksaan Agung RI.) dan dorongan dari teman setia Susilaningtyas, SH. sehingga tulisan ini dapat terwujud, penulis dengan setulusnya mengucapkan terima kasih. Juga kepada penerbit, atas kesediaannya menerbitkan tulisan ini diucapkan terima kasih.Penulis berharap, mudah-mudahan tulisan ini dapat bermanfaat bag usaha meningkatkan pengetahuan dan pemahaman terhadap undang-undang perpajakan nasional yang pada gilirannya dapat meningkatkan kesadaran masyarakat mematuhi ketentuan-ketentuan perpajakan yang berlaku. dan semoga buku ini dapat bermanfaat bagi kita semua umumnya bagi para pembaca. ( by FA ) a343.04 4aPerpajakan a042125 a042122 a042123 a042124 a042126