01483 2200181 4500001002100000005001500021035002000036008004100056245003300097110003500130260005300165300002200218084001800240520099500258082001201253650002501265990001101290INLIS00000000000668920220118025250 a0010-0721001948220118 0 ind 1 aAcuan Model Dewan Pendidikan aDepartemen Pendidikan Nasional aJakarta :bDepartemen Pendidikan Nasional,c2001 a17 hlm. ;c29 cm. aR.658.3 DEP a aACUAN MODEL DEWAN PENDIDIKAN. Acuan Model Dewan Pendidikan ini disusun sebagai acuan kepada daerah dalam membentuk Dewan Pendidikan di daerah. Dengan acuan ini daerah kabupaten/kota dapat mempelajari, dan kemudian menentukan pilihan dari beberapa alternatif model disediakan. Lebih dari itu, daerah dapat pula mengembangkan lebih jauh model ini sesuai dengan latar belakang, aspirasi, kondisi dan kebuluhan daerah. Untuk dapat merintis pembentukan Dewan Pendiikan di daerah, Pemerintah Daerah melalui Dinas Pendidikan di daerah perlu menjalin hubungan dan konsultasi lebih lanjut dengan Pemerintah, baik melalui Bappenas, Departemen Pendidikan Nasional, Departemen Dalam Negeri, dan Departemen Agama. Untuk dapat mengembangkan pembentukan Dewan Pendidikan dan di seluruh kabupaten/kota perlu diadakan program sosialisasi dan diseminasi secara bertahap dan berkelanjutan. Rencana kegiatan sosialfsasi dan diseminasi kebijakan Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah dijelaskan dalam lampiran 5. aR.658.3 4aManajemen Pendidikan a005113