02735 2200193 4500001002100000005001500021035002000036008004100056245003600097110001400133260003200147300002300179084001900202520226800221082001302489650001402502650001402516990001102530INLIS00000000000664920220120021729 a0010-0721001908220120 0 ind 1 aBuku Materi Pelengkap Penataran aIndonesia aJakarta :bIndonesia,c1978 a160 hlm. ;c21 cm. aR.320.sp IND b aBUKU MATERI PELENGKAP PANATARAN. Dalam usaha untuk mewujudkan masyarakat adil clan makmur berdasarkan Pancasila yang membanaglakan seluruh Bangsa Indonesia, mutlak perlu dilaksanakan pembangunan di segala bidang, dengan menggunakan pedoman yang ditunjukkan oleh Undang-Undang Dasar 1945 dan Garis-garis Besar Haluan Negara.Betapa penting arti Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945 dan Garisgaris Besar Haluan Negara itu bagi Bangsa Indonesia telah ditunjukkan secara jelas oleh Presiden Republik Indonesia dalam pidato beliau pada upacara pembukaan Penataran Calon Penatar pegawai Republik Indonesia pada tanggal 1 Oktober 1978, di Istana Bogor : "Pancasila adalah sumber dari segala gagasan kita mengenai wujud masyarakat yang kita anggap baik, yang menjamin kesentosaan kita semua, yang mampu memberi kesejahteraan lahir batin bagi kita semua. Pancasila lah yang menjiwal Undang-Undang Dasar 1945. Karena itu Undang-Undang Dasar 1945 tidak akan kita fahami atau mungkin kita laksanakan secara keliru, jika kita tidak memaharni Pancasila. Selanjutnya apa yang diamanatkan oleh Pancasila clan apa yang ditunjukkan oleh UndangUndang Dasar 1945 harus tercermin dalam Garis-garis Besar Haluan Negara. yang merupakan strategi pembangunan kita dalam setiap tahap. Karena itu untuk melaksanakan Garis-garis Besar Haluan Negara sesuai dengan cita-cita Kemerdekaan, maka kita semua harus memahami dan menghayati Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 itu sendiri ". Karena itulah perlu diadakan penataran bagi seluruh lapisan masyarakat, agar kita semua makin mendalami dan mampu melaksanakan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945 dan Garis-garis Besar Haluan Negara. Sebagai langkah pertama, penataran itu dilakukan bagi Pegawai Republtk Indonesia, karena sesuai dengan tingkatan tanggung jawab masing-masing, pegawai adalah pemikir, perencana dan pelaksana dari pembangunan nasional yang harus berlandaskan Garis-garis Besar Haluan Negara, menurut petunjuk-petunjuk Undang-Undang. Dasar 1945 dan bersumber pada Pancasila. Penataran ini tidak merupakan indoktrinasi. Melainkan - seperti yang juga ditegaskan oleh Bapak Presiden - merupakan gerakan untuk memahami kembali, meresapi, menghayati dan mengamalkan gagasan-gagasan kita mengenai masyarakat yang kita cita-citakan. aR.320.sp 4aPancasila 4aPenataran a005163