Pembinaan Satuan Polisi Pamong Praja Direktorat Jenderal Puod Depdagri text Jakarta Pradnya Paramita 1991 ind 73 hlm. ; 21 cm. DEPARTEMEN DALAM NEGERI DIREKTORAT JENDERAL PEMERINTAHAN UMUM DAN OTONOMI DAERAHSejalan dengan gerak laju pembangunan Nasional yang digelarkan di seluruh wiayah tanah air dalam PELITA ke-VI sekarang ini yang menjadi dasar untuk dapat tinggal landas pada REPELITA Ke-VI yang akan datang, semakin dirasakan perlunya kondlsl masyarakat yarg berketentraman dan ketertiban yarg mantap di wilayah-wilayah, yang menjadi tugas Kepala wilayah dalam menyelenggarakan urusan Pemerintahan umum di Wilayah. Keadaan Satuan polisi Pamorg praja sebagal Pembantu kepala Wilayah dewasa ini dirasakan sangat memprihatinkan jika dikaitkan dengan tugas yang diembannya semakin banyak dan berat, sedangkan Peraturan Pemerintah yang mengatur tentarg Kedudukan, Tugas, Hak dan Wewenang Satuan Polisi Pamong praja sebagaimana diatur didalam Pasal 86 Undang-Undang nomor 5 Tahun 1974 tentangPokok-pokok Pemerintahan Di Daerah sampai saat ini belum keluar, maka untuk pedoman didalam pembinaan Polisi Pamong Praja, sementara menunggu lahirrya Peraturan Pemerintah dimaksud diterbitkanlah INMENDAGRI nomor 33 Tahun 1990 tentang Pembinaan dan Penataan Satuan Polisi Pamong praja, sebagaimana dimuat dalam buku ini. INMENDAGRI Nomor 33 Tahun 1990 tersebut berintikan upaya untuk lebih mendayagunakan dan memfungsionalisasikan tugas-tugas Satuan Polisi Pamong praja sebagai pembantu Kepala wilayah dalam menyelenggarakan tugas-tugas di bdang Pemerintahan Umum agar dapat melaksanakan tugasnya secara berdayaguna dan berhasilguna. Isi dari Instruksi Menteri Dalam Negeri ini pada pokoknya merupakan rangkuman antara ketentuan peraturan-peraturan lama dengan ketentuan baru yang disesuaikan dengan perkembangan situasi dan kondisi dewasa ini, dengan berpegang pada pasal 91 huruf c dan d Undarg-Undang Nomor 5 Tahun 1974. Penerbitan buku PEMBINAAN SATUAAN P0LISI PAMONG PRAJA INI dimaksudkan agar dapat dijadikan pegangan bagi setiap pejabat/aparat yang bertugas di bidang pembinaan trantib dan Polisi Pamorg praja, guna memudahkan mereka dalam melaksanakan tugas sehari-hari. Sekian, semoga buku ini dapat memenuhi harapan kita semua. Polisi Pamong Praja 351.74 351.74 DIR p 979-408-260-0 211129 20211129100512 INLIS000000000006373 Converted from MARCXML to MODS version 3.5 using MARC21slim2MODS3-5.xsl (Revision 1.106 2014/12/19)