02711 2200241 4500001002100000005001500021035002000036008004100056245004100097110003800138260003900176300002200215020001800237084001700255520210700272082001102379650002402390990001102414990001102425990001102436990001102447990001102458INLIS00000000000637320211129100512 a0010-0721001632211129 g 0 ind 1 aPembinaan Satuan Polisi Pamong Praja aDirektorat Jenderal Puod Depdagri aJakarta :bPradnya Paramita,c1991 a73 hlm. ;c21 cm. a979-408-260-0 a351.74 DIR p aDEPARTEMEN DALAM NEGERI DIREKTORAT JENDERAL PEMERINTAHAN UMUM DAN OTONOMI DAERAHSejalan dengan gerak laju pembangunan Nasional yang digelarkan di seluruh wiayah tanah air dalam PELITA ke-VI sekarang ini yang menjadi dasar untuk dapat tinggal landas pada REPELITA Ke-VI yang akan datang, semakin dirasakan perlunya kondlsl masyarakat yarg berketentraman dan ketertiban yarg mantap di wilayah-wilayah, yang menjadi tugas Kepala wilayah dalam menyelenggarakan urusan Pemerintahan umum di Wilayah. Keadaan Satuan polisi Pamorg praja sebagal Pembantu kepala Wilayah dewasa ini dirasakan sangat memprihatinkan jika dikaitkan dengan tugas yang diembannya semakin banyak dan berat, sedangkan Peraturan Pemerintah yang mengatur tentarg Kedudukan, Tugas, Hak dan Wewenang Satuan Polisi Pamong praja sebagaimana diatur didalam Pasal 86 Undang-Undang nomor 5 Tahun 1974 tentangPokok-pokok Pemerintahan Di Daerah sampai saat ini belum keluar, maka untuk pedoman didalam pembinaan Polisi Pamong Praja, sementara menunggu lahirrya Peraturan Pemerintah dimaksud diterbitkanlah INMENDAGRI nomor 33 Tahun 1990 tentang Pembinaan dan Penataan Satuan Polisi Pamong praja, sebagaimana dimuat dalam buku ini. INMENDAGRI Nomor 33 Tahun 1990 tersebut berintikan upaya untuk lebih mendayagunakan dan memfungsionalisasikan tugas-tugas Satuan Polisi Pamong praja sebagai pembantu Kepala wilayah dalam menyelenggarakan tugas-tugas di bdang Pemerintahan Umum agar dapat melaksanakan tugasnya secara berdayaguna dan berhasilguna. Isi dari Instruksi Menteri Dalam Negeri ini pada pokoknya merupakan rangkuman antara ketentuan peraturan-peraturan lama dengan ketentuan baru yang disesuaikan dengan perkembangan situasi dan kondisi dewasa ini, dengan berpegang pada pasal 91 huruf c dan d Undarg-Undang Nomor 5 Tahun 1974. Penerbitan buku PEMBINAAN SATUAAN P0LISI PAMONG PRAJA INI dimaksudkan agar dapat dijadikan pegangan bagi setiap pejabat/aparat yang bertugas di bidang pembinaan trantib dan Polisi Pamorg praja, guna memudahkan mereka dalam melaksanakan tugas sehari-hari. Sekian, semoga buku ini dapat memenuhi harapan kita semua. a351.74 4aPolisi Pamong Praja a021772 a021771 a021773 a021774 a021775