01931 2200253 4500001002100000005001500021035002000036008004100056245002000097100001700117260004100134300002300175020001800198084001700216520135100233082001101584650001401595650001301609990001101622990001101633990001101644990001101655990001101666INLIS00000000000625720211216090823 a0010-0721001516211216 g 0 ind 1 aJaminan Fidusia1 aFuady, Munir aBandung :bCitra Aditya Bakti,c2003 a134 hlm. ;c21 cm. a979-414-827-x a658.15 FUA j aJAMINAN FIDUSIASemula jaminan fidusia ini hanya dipandang sebelah mata oleh sektor hukum.Sehingga tidak sepotong aluran pun yang sudi mengaturnya. Fidusia lahir dan di kembangkan oleh yurisprudensi.Akan tetapi, dalam perkembangannya, institusi hukum fidusia tersebut ternyata sangat dibutuhkan dalam praktek, khususnya praktek bisnis. Karena itu, mau tidak mau sektor yuridis diundang untuk turut campur tangan yang lebih intens. Di lndonesia misalnya, campur tangan perundang-undangan akhirnya mengkristal dengan lahimya suatu undang-undang khusus tentang fidusia, yaitu Undang-Undang No. 42 Tahun 1999. Bagaimana sebenarnya pengaturan undang-undang terhadap fidusia ini, bagaimana konsepsi teoretis-yuridisnya dan bagaimana pula berkembangnya dalam yurisprudensi dan praktek hukum bisnis, sangat banyak liku-likunya. Hal inilah yang dibahas dalam buku ini.Dengan demikian, tidak salah lagi bahwa buku ini akan sangat berguna bagi mahasiswa, dosen atau siapa pun yang berkecimpung dalam segi teoretis,demikian pun berguna bagi para praktisi hukum dan praktisi bisnis, seperti pengacara, konsultan hukum perbankan, inhouse lawyer, hakim, bankil pihak pebisnis yang potensial menjadi nasabah suatu bank, dan para ahli hukum dan ahli bisnis/ ekonomiyang berminat nrendalami bidang ini.dan semoga buku ini dapat bermanfaat bagi kita semua. ( by FA ) a658.15 4aManajemen 4aKeuangan a027177 a027174 a027175 a027176 a027178