Hukum Narkoba Indonesia Supramono, Gatot text Jakarta Djambatan 2004 Revisi ind 445 hlm. ; 21 cm. HUKUM NARKOBA INDONESIASejumlah kasus narkoba (narkotika dan obat-obat aditif/terlarang) belakangan ini tampak mengejukan masyarakat. Kejadiannya semula hanya terdapat dikota-kota besar, tetapi kini sudah merembet ke kota-kota kecil disamping itu para pelakunya yang terlibat selain warga sipil juga dari kalangan militer. Sehubungan dengan itu untuk menganggulangi adanya penyalahgunaan narkoba di negara kita telah mempunyai perangkat hukum berupa undang-undang No.5 tahun 1997 tentang psikotropika dan undang-undang No.22 tahun 1997 tentang narkotika. Kedua UU itu peraturannya serupa tapi tak sama, karena obyeknya berbeda. Baik Psikotropika maupun Narkotika hanya boleh beredar dalam bentuk obat dan hanya digunakan untuk kepentingan pengobatan dan kepentingan ilmu pengetahuan saja. Pembatasan itu dilakukan mengingat bahaya yang ditimbulkan dari pemakaian obat-obatan dimaksud sangat besar, yang dapat mempengaruhi ketahanan nasional. Untuk membicarakan lebih lanjut tentang narkoba, maka dalam buku ini mencoba membahas psikotropika dan narkoba dari segi hukumnya, dengan metode perbandingan. Hal-hal yang menyangkut proses peradilan diberikan sejumlah contoh untuk melihat kenyataan dalam praktiknya. Hukum Sosial Narkoba 344.044 63 344.044 63 SUP h 979-428-514-5 211207 20211207112746 INLIS000000000006223 Converted from MARCXML to MODS version 3.5 using MARC21slim2MODS3-5.xsl (Revision 1.106 2014/12/19)