01879 2200289 4500001002100000005001500021008004100036020001800077035002000095082001500115084002100130100002100151245002800172250001100200260003200211300002300243520121400266650001701480650001201497863001501509990001101524990001101535990001101546990001101557990001101568990001001579INLIS00000000000622320211207112746211207 g 0 ind  a979-428-514-5 a0010-0721001482 a344.044 63 a344.044 63 SUP h1 aSupramono, Gatot1 aHukum Narkoba Indonesia aRevisi aJakarta :bDjambatan,c2004 a445 hlm. ;c21 cm. aHUKUM NARKOBA INDONESIASejumlah kasus narkoba (narkotika dan obat-obat aditif/terlarang) belakangan ini tampak mengejukan masyarakat. Kejadiannya semula hanya terdapat dikota-kota besar, tetapi kini sudah merembet ke kota-kota kecil disamping itu para pelakunya yang terlibat selain warga sipil juga dari kalangan militer. Sehubungan dengan itu untuk menganggulangi adanya penyalahgunaan narkoba di negara kita telah mempunyai perangkat hukum berupa undang-undang No.5 tahun 1997 tentang psikotropika dan undang-undang No.22 tahun 1997 tentang narkotika. Kedua UU itu peraturannya serupa tapi tak sama, karena obyeknya berbeda. Baik Psikotropika maupun Narkotika hanya boleh beredar dalam bentuk obat dan hanya digunakan untuk kepentingan pengobatan dan kepentingan ilmu pengetahuan saja. Pembatasan itu dilakukan mengingat bahaya yang ditimbulkan dari pemakaian obat-obatan dimaksud sangat besar, yang dapat mempengaruhi ketahanan nasional. Untuk membicarakan lebih lanjut tentang narkoba, maka dalam buku ini mencoba membahas psikotropika dan narkoba dari segi hukumnya, dengan metode perbandingan. Hal-hal yang menyangkut proses peradilan diberikan sejumlah contoh untuk melihat kenyataan dalam praktiknya. 4aHukum Sosial 4aNarkoba aCetakan II a022984 a022985 a022986 a022987 a022988 a06036