na INLIS000000000006187 20220711101531 0010-0721001446 220711 0 ind Hukum Tatanegara : Teknik Perundang-undangan Soehino I Jakarta : Liberty, 1984 183 hlm. ; 21 cm. 342 SOE h HUKUM TATANEGARA TEKNIK PERUNDANG-UNDANGANsampai dengan dewasa ini Negara Indonesia belum mempunyai satu peraturan perundangan yang mengatur secara menyeluruh tentang membentuk, mengundangkan mulai berlakunya undang-undang serta peraturan perundangan lainnya. Oleh karena itu layak apabila hal-hal tersebut selalu ditingkatkan perhatian. Peraturan perundangan suatu negara, terutama undang-undang, merupakan barometer negara yang bersangkut sehingga dapat dimengerti bahwa di setiap negara usaha untuk menyempurnakan teknik perundang-undangannya selalu ditingkatkan, namun usaha ini di negara-negara yang sedang berkembang pacia umumnya mengalami hambatan-hambatan karena perhatiannya masih tertuju pada masalah-masalah politik dan ekonomi.Dalam rangka menghadapi perkembangan serta kemajuan jaman dewasa ini, kebutuhan akan peraturan perundangan di Negara kita semakin meningkat, dan sehubungan dengan itu semakin meningkat pula usaha untuk menyempurnakan teknik perundang-undangannya. Berbagai usaha bail yang berupa seminar, loka karya, diskusi, maupun penulisan-penulisan bentuk karya ilmiah oleh para ahlinya tetutama banyak dilakukan. Tetapi oleh karena membentuk undang-undang yang baik itu merupakan pekerjaan yang berat, maka haripan titi ioatah segera dapat dibentuknya undang-undang yang mengatur tentang membentuk, mengundangkan, dan mulai berlakunya undangan serta peraturan perundangan lainnya yang akan menggantikan undang-undang Federal Nomor 2 tahun 1950.sebelum harapan itu terwujud kiranya kami masih dapat menyumbangkan buku ini sebagai salah satu bentuk usaha untuk menyempurnakan teknik perundang-undangan di negara kita. dan semoga buku ini dapat bermanfaat bagi para pembaca sebagai informasi. ( by FA ) 342 Hukum Tatanegara 2 000647 000646