02996 2200253 4500001002100000005001500021035002000036008004100056245010500097100002300202260003600225300002300261020001800284084001700302520233500319082001102654650001002665650001202675990001102687990001102698990001102709990001102720990001102731INLIS00000000000613020220630013700 a0010-0721001389220630 g 0 ind 1 aPrinsip-prinsip Unidroit Sebagai Sumber Hukum Kontrak Dan Penyelesaian Sengketa Bisnis International1 aSoenandar, Taryana aJakarta :bSinar Grafika,c2004 a166 hlm. ;c23 cm. a979-3421-77-0 a346.02 SOE p aPrinsip-Prinsip Unidroit Sebagai Sumber Hukum Kontrak dan Penyelesaian Sengketa Bisnis Internasional Dalam perdagangan dan bisnis internasional, transaksi yang terjadi sudah menjangkau antarpihak yang berada di negara yang berbeda. Transaksi bisnis itu diawali dengan negosiasi, di lanjutkan penawaran (acceptance), dan diakhiri dengan penerimaan (ofter) yang dinyatakan dengan diterimanya kontrak atau perjanjian serta ditandatangani oleh kedua belah pihak. Kontrak yang memuat hak dan kewajiban para pihak harus sesuai dengan Hukum Kontrak yang berlaku pada suatu negara tertentu. Misalnya, di lndonesia masih diberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Buku lll Bab ll Pasal 1313 s.d. Pasal 1351. Namun, ketentuan ini masih banyak mengalami kekurangan, di antaranya menggunakan prinsip konsensual yang akan mengorbankan masyarakat sederhana di pedesaan yang jalan pikirannya praktis dan konkret. Oleh karena itu, dalam transaksi bisnis internasional, para pihak negosiator, arbitrator, dan para hakim harus memperhatikan konsep prinsip-prinsip UNIDROIT (principles of lnternational Commercial Contract) dan Konvensi PBB tentang Kontrak-Kontrak bagi Jual Beli Barang lnternasional (CISG = United Nations Convention on lnternbtionalsale of Good). Prinsip-prinsip UNIDROIT bertujuan untuk menentukan aturan umum bagi kontrak komersial internasional yang dapat memberikan solusi terhadap masalah yang timbul ketika terbukti bahwa tidak mungkin menggunakan sumber hukum yang relevan dengan hukum yang berlaku disuatu negara. Di samping itu, prinsip-prinsip UNIDROIT dapat digunakan sebagai sumber hukum yang dijadikan acuan dalam menafsirkan ketentuan hukum kontiak yang tidak jelas. Prinsip-Prinsip UNIDROIT dan Konvensi PBB tentang Kontrak-Kontrak bagi Jual Beli bagi Barang lnternasional dapat dikatakan sebagai embrio pembaruan hukum perjanjian atau kontrak yang dilandasi oleh keinginan untuk mengharmonisasikan hukum perdata di seluruh dunia. Diharapkan kedua sumber hukum ini dapat pula mengilhami Rancangan Undang-Undang Hukum Kontrak di lndonesia. Buku ini mengupas tuntas secara teoretis prinsip UNIDROIT dan Konvensi PBB tentang Kontrak-Kontrak bagi Jual Beli Barang Internasional (CISG). Dengan membaca buku ini, Anda akan mendapatkan gambaran yang jelas dan lugas kedua sumber hukum di atas. Semoga bermanfaat! by:of a346.02 4aHukum 4aKontrak a021839 a021837 a021838 a021840 a021841