Hukum Wakaf Dan Perwakafan Di Indonesia Haq, Faisal text Pasuruan GBI 2004 ind 156 hlm. ; 21 cm. HUKUM WAKAF DAN PERWAKAFAN DI INDONESIA setelah terhenti sekian bulan penyusunan buku ini karena satu hal dan lain hal, akhirnya dapat terselesaikan. Buku ini dimaksudkan untuk dapat mengisi kelangkaan koleksi buku keagamaan, Khususnya kajian di bidang wakaf. Buku / Kitab yang membahas tentang perwakafan sebenarnya cukup banyak, hanya saja kebanyakan tertulis dalam bahasa Arab. Oleh karena itu penyusun mencoba untuk membahasnya dengan menggunakan Bahasa Indonesia. Wakaf adalah perbuatan hukum seseorang atau badan hukum yang memisahkan sebagian dari harta kekayaan baik yang berupa tanah milik maupun lainnya dan melembagakannya untuk selama-lamanya untuk kepentingan keagamaan atau keperluan umum lainnya sesuai dengan ajaran agama Islam. Dalam buku kecil ini, diuraikan masalah perwakafan baik dari segi Hukum Islam sebagaimana yang terdapat pada Bab I dan II, maupun dari segi perundang-undangan yang berlaku di negara Indonesia seperti yang terdapat pada Bab III.Buku ini juga dapat dijadikan referensi bagi para mahasiswa Fakultas Syari ah dan lainnya, karena penyusunnya berdasarkan pada silabi Fakultas Syari ah yang ada. Disamping, dapat dibaca oleh mereka yang ingin mengetahui dan memperdalam pengetahuan tentang perwakafan. Kepada Penerbit "PT Garoeda Buana Indah kami sampaikan terima kasih yang sedalam-dalamnya atas kesediaannya menerbitkan buku ini, dan kepada para pembaca, kami mohon kritik clan sarannya. Semoga buku ini ada guna dan manfaatnya. selamat membaca ( ID ) Wakaf Hukum Tanah R.346.432.974 26 R.346.432.974 26 HAQ h 211125 20211125094610 INLIS000000000006043 Converted from MARCXML to MODS version 3.5 using MARC21slim2MODS3-5.xsl (Revision 1.106 2014/12/19)