na INLIS000000000006042 20211125102256 0010-0721001301 211125 g 0 ind Petunjuk Teknis Pengorganisasian Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) Indonesia, Departemen Agama Republik Jakarta : Dirjend Bimmasy Islam Dan Penyelenggara Haji, 2004 62 hlm. ; 21 cm. R.297.35 IND p Petunjuk Teknis Pengorganisasian Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) Bahwa salah satu amanat bagi pemerintah yang ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 17 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Keputusan Menteri Agama Nomor 371 Tahun 2002 jo Keputusan Menteri Agama Nomor 396 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Pemerintah berkewajiban melakukan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan dengan menyediakan fasilitas kemudahan, ke-amanan dan kenyamanan yang diperlukan oleh setiap warga negara yang menunaikan ibadah haji. Dalam mewujudkan amanah tersebut Direktorat Jenderal Bimas Islam dan Penyelenggaraan Haji telah membentuk Tim Kerja untuk menyusun buku: "Petunjuk Teknis (Juknis) Pengorganisasian KBIH " untuk menjadi pedoman bagi KBIH di dalam pelaksanaan pengorganisasian KBIH yang meliputi keorganisasiannya, pembimbingan jamaah, pelatihan pembimbing jamaah, dan pelatihan tenaga administrasi. by:of R.297.35 Haji Juknis 06095 021521 021521