01550 2200217 4500001002100000005001500021035002000036008004100056245007500097110004100172260006700213300002200280084001900302520094600321082001301267650000901280600001101289990001001300990001101310990001101321INLIS00000000000604220211125102256 a0010-0721001301211125 g 0 ind 1 aPetunjuk Teknis Pengorganisasian Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) aIndonesia, Departemen Agama Republik aJakarta :bDirjend Bimmasy Islam Dan Penyelenggara Haji,c2004 a62 hlm. ;c21 cm. aR.297.35 IND p aPetunjuk Teknis Pengorganisasian Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) Bahwa salah satu amanat bagi pemerintah yang ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 17 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Keputusan Menteri Agama Nomor 371 Tahun 2002 jo Keputusan Menteri Agama Nomor 396 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Pemerintah berkewajiban melakukan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan dengan menyediakan fasilitas kemudahan, ke-amanan dan kenyamanan yang diperlukan oleh setiap warga negara yang menunaikan ibadah haji. Dalam mewujudkan amanah tersebut Direktorat Jenderal Bimas Islam dan Penyelenggaraan Haji telah membentuk Tim Kerja untuk menyusun buku: "Petunjuk Teknis (Juknis) Pengorganisasian KBIH " untuk menjadi pedoman bagi KBIH di dalam pelaksanaan pengorganisasian KBIH yang meliputi keorganisasiannya, pembimbingan jamaah, pelatihan pembimbing jamaah, dan pelatihan tenaga administrasi. by:of aR.297.35 4aHaji 4aJuknis a06095 a021521 a021521