na INLIS000000000006027 20220114092132 0010-0721001286 220114 0 ind Buku Petunjuk Pemotongan Pajak Penghasilan Atas Gaji Karyawan, Upah, Honorarium Dll Direktorat Jendral Pajak Jakarta : Menteri Keuangan, 1983 163 hlm. ; 23 cm. R.336.24 DIR b BUKU PETUNJUK PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN ATAS GAJI KARYAWAN, UPAH, HONORARIUM DLL 1984. KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR : KEP-1927/PJ.23/1983TENTANG:BUKU PETUNJUK BERKENAAN DENGAN PEMOTONGANPAJAK PENGHASILAN ATAS PEMBAYARAN GAJI, UPAH,HONORARIUM, DAN LAIN-LAIN SEHUBUNGAN DENGANPEKERJAAN(SERI PPh PASAL 21 -01) DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Menimbang : bahwa untuk keperluan pemenuhan kewajiban Pemotongan Pajak atas Pajak Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, perlu diterbitkan Buku Petunjuk berkenaan dengan pemotongan Pajak Penghasilan atas pembayaran gaji, upah, honorarium, dan lain-lain sehubungan dengan pekerjaan serta sanksi-sanksinya Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan 2. Pasal 21 ayat (9) dan Pasal 26 huruf d Undang undang Pajak Penghasilan 1984 3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Undang-undang Pajak Penghasilan 1984 4. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 948/KMK. 04/1983 tentang Tata Cara Pembayaran, Penyetoran Dan Pelaporan Pajak 5. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 964/KMK. 04/1983 tentang Pelaksanaan Pemotongan Pajak Penghasilan sehubungan dengan Pekerjaan Atas Penghasilan Pegawai, Karyawan atau Karyawati harian dan mingguan serta Penghasilan berupa Honorarium yang tidak teratur 6. . Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 980/KMK.04/1983 tentang Besarnya biaya Untuk Mendapatkan. Menagih clan Memelihara Penghasilan Teratur sehubungan dengan pekerjaan yang dapat dikurangkan dari Penghasil brutoMEMUTUSKAN:MENETAPKAN : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG BUKU PETUNJUK BERKENAAN DENGAN PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PEMBAYARAN GAJI, UPAH, HONORARIUM, DAN LAIN-LAIN SEHUBUNGAN DENGAN PIKERJAANBAB IKETENTUAN UMUMPasal 1(1) Yanq dimaksud dengan Pajak Penghasilan sehubungan dengan PPh Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan huruf gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama apapun sehubungan dengan pekerjaan atau disingkat pph pasal 21 adalah atas jasa. R.336.24 Pajak Penghasilan 005057