na INLIS000000000000561 20220223104819 0010-0621000161 Peraturan Menteri Keuangan No.80/PMK.05/2007 Tentang Petunjuk Penyusunan Dan Penelaah Rencana Kerja Dan Anggaran Kementrian Negara/lembaga Dan... Indonesia Jakarta : Eka Jaya, 2007 255 hlm. ; 21 cm. R.336 IND p PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 80 / PMK.05/2007 TENTANG PETUNJUK PENYUSUNAN DAN PENELAAHAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN KEMENTRIAN NEGARA / LEMBAGA DAN PENYUSUNAN, PENELAAHAN, PENGESAHAN DAN PELAKSANAAN DAFTAR ISIAN PELAKSANAAN ANGGARAN TAHUN ANGGARAN 2008 Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disebut APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat, yang masa berlakunya dari tanggal / Januari sampai dengan tanggal 31 Desember tahun berkenaan.Selanjutnya untcrk menunjang efisiensi dan efektif pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), setiap Menteri/ Pimpinan Lembaga berkewajihan menyusun konsep Datar lsian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dengan berpedoman pada Peraturan Presiden tentang Rincian APBN. Berkenaan dengan itu Menteri Keuangan selaku Bendahara Umuin Negara perlu menerbitkan peraturan Petunjuk Pen vusunan dan Peneluuhan Rencana Kerja Kementerian/Lembaga Tahun Anggaran 2008 yakni 0 Peraturan Menteri Keuangan Nomor80/PMKOS/2007tentang Petunjuk Penyusunan, Penelaaharz dan Rencana Kerja Dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga Dan Penyusunan, Penelaahan, Pengesahan Dan Pelaksanaan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2008. Peraturan Menteri Keuangan ini, dalain mendukung upaya mewujudkan pengelolaan keuangan negara yang tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggungjawah dalam penggunaan anggaran dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatuhan. Untuk memberikan informasi yang terkandung dalam Peraturan Menteri Keuangan ini, maka kami terbitkan dalam bentuk buku. Dengan hadirnya buku ini diharapkan dapat dijadikan pedoman bagi pengelolaan keuangan negara untuk memenuhi tuntutan peningkatan kinerja, kualitas pelayanan, dan efisiensi pemanfaatan sumberdaya, selamat membaca ( ID ) R.336 Undang-undang Keuangan 220223 0 ind 039125 039124