02467 2200205 4500001002100000005001500021035002000036245015000056110001400206260003100220300002300251084001600274520186700290082001002157650001802167650001302185008004102198990001102239990001102250INLIS00000000000056120220223104819 a0010-06210001611 aPeraturan Menteri Keuangan No.80/PMK.05/2007 Tentang Petunjuk Penyusunan Dan Penelaah Rencana Kerja Dan Anggaran Kementrian Negara/lembaga Dan... aIndonesia aJakarta :bEka Jaya,c2007 a255 hlm. ;c21 cm. aR.336 IND p aPERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 80 / PMK.05/2007 TENTANG PETUNJUK PENYUSUNAN DAN PENELAAHAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN KEMENTRIAN NEGARA / LEMBAGA DAN PENYUSUNAN, PENELAAHAN, PENGESAHAN DAN PELAKSANAAN DAFTAR ISIAN PELAKSANAAN ANGGARAN TAHUN ANGGARAN 2008 Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disebut APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat, yang masa berlakunya dari tanggal / Januari sampai dengan tanggal 31 Desember tahun berkenaan.Selanjutnya untcrk menunjang efisiensi dan efektif pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), setiap Menteri/ Pimpinan Lembaga berkewajihan menyusun konsep Datar lsian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dengan berpedoman pada Peraturan Presiden tentang Rincian APBN. Berkenaan dengan itu Menteri Keuangan selaku Bendahara Umuin Negara perlu menerbitkan peraturan Petunjuk Pen vusunan dan Peneluuhan Rencana Kerja Kementerian/Lembaga Tahun Anggaran 2008 yakni 0 Peraturan Menteri Keuangan Nomor80/PMKOS/2007tentang Petunjuk Penyusunan, Penelaaharz dan Rencana Kerja Dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga Dan Penyusunan, Penelaahan, Pengesahan Dan Pelaksanaan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2008. Peraturan Menteri Keuangan ini, dalain mendukung upaya mewujudkan pengelolaan keuangan negara yang tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggungjawah dalam penggunaan anggaran dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatuhan. Untuk memberikan informasi yang terkandung dalam Peraturan Menteri Keuangan ini, maka kami terbitkan dalam bentuk buku. Dengan hadirnya buku ini diharapkan dapat dijadikan pedoman bagi pengelolaan keuangan negara untuk memenuhi tuntutan peningkatan kinerja, kualitas pelayanan, dan efisiensi pemanfaatan sumberdaya, selamat membaca ( ID ) aR.336 4aUndang-undang 4aKeuangan220223 0 ind  a039125 a039124