03434 2200289 4500001002100000005001500021035002000036008004100056245004100097100002400138260003200162300002300194084002200217520276500239082001503004650001503019990001103034990001103045990001103056990001103067990001103078990001103089990001103100990001103111990001103122990001103133INLIS00000000000597120220702022705 a0010-0721001230220702 0 ind 1 aOrientasi Dalam Hukum Adat Indonesia aVollenhoven, C. Van aJakarta :bDjambatan,c1981 a141 hlm. ;c21 cm. a340.575.98 VOLL o aOrientasi Dalam Hukum Adat Indonesia Usaha Koninklijk Instituut voor Taal-, Land- en Volkenkunde (KITLV) di dalam rangka ikut mengisi dan membantu menterjemahkan dan menerbitkannya karya-karya llmiah yang berfaedah bagi Indonesia, khususnya karya C. van Vollenhoven perlu disambut dengan gembira. Usaha ini adalah sejalan dengan kebijaksanaan Pemerintah Republik Indonesia bahwa semenjak beberapa tahun ini, Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Kehakiman di samping menggalakkan penulisan karya ilmiah dalam bidang hukum oleh putri Indonesia sendiri, juga diusahakan adanya penterjemahan bahan-bahan hukum Indonesia dari bahasa asing ke dalam bahasa Indonesia. Usaha ini dilakukan oleh karena di Indonesia sekarang ini karya-karya ilmiah dalam bidang hukum dirasakan masih belum mencukupi, terutama bila dihubungkan dengan kemajuan ekonomi, sosial dan teknologi modern. Adapun terjemahan karya C. van Vollenhoven yang judul aslinya adalah "Orientatie in het adatrecht van Nederlandschindie " masa kini masih dianggap perlu, karena dengan terjemahan karya tersebut dalam bahasa Indonesia, bangsa Indonesia dapat mengungkapkan kembali serta meresapi sebagian dari hasil budaya bangsa walaupun ditulis oleh seorang bangsa Belanda. Alasan lain ialah bahwa sampai sekarang ini di negara Republik Indonesia di samping berlaku hukum Undang-undang, Hukum Adat masih juga berlaku bahkan merupakan salah satu unsur pokok dalam rangka pembinaan Hukum Nasional. Bahwasannya, Hukum Adat adalah sebagian dari Hukum Nasional, hukum tak tertulis, hukum rakyat dengan ciri-ciri khas yang merupakan pedoman kehidupan rakyat dalarn menyelenggarakan tata, keadilan dan kesejahteraan masyarakat. Dilihat dari segi kebudayaan, maka Hukum Adat adalah suatu pernyataan perasaan kesadaran rakyat tentang keadilan dalam hidup bermasyarakat, perasaan mana dipengaruhi oleh adat-kebiasaan serta keagamaan. Kiranya terjemahan karya C. van Vollenhoven mengenai Hukum Aclat ini, akan menarik perhatian kita semua untuk mengingat kembali dan menyadari betapa lembaga kebudayaan bangsa Indonesia, walaupun berapa lembaga dalam Hukum Adat itu sendiri dengan perjalanannya waktu dan keadaan terdapat Perubahan-pembahan. Kita kini hidup di alam modern dengan ditandai dengan berbagai kemajuan ilmu dan teknologi. Kita memang perlu menyesuaikan dengan kehidupan modern tersebut, namun sekaligus tetap menjunjung tinggi nilai-nilai seni dan budaya bangsa Indonesia. Dengan demikian Hukum Nasional yang selama ini kita bina akan tetap berlandaskan kepribadian bangsa. Mudah-mudahan, karya c. van voflenhoven yang sudah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia akan tetap merupakan bahan yang berharga bagi generasi kini dan yang akan datang dalam membina hukum di negara Republik Indonesia.by:of a340.575.98 4aHukum Adat a000516 a000517 a000518 a000519 a000520 a000517 a000516 a000518 a000519 a000520