Pergeseran Pemikiran Hadist text Jakarta Paramadina 1999 ind 287 hlm. ; 21 cm. Pergeseran Pemikiran Hadits Sepanjang sejarah, ada tiga paradigma dalam menentukan klasifikasi hadits terdiri atas dua bagian yaitu hadits shahih dan dlaif. hadits dlaif pada masa ini termasuk hadits hasan. tetapi istilah hasan konsepnya tidak jelas. pada masa al-Tarmidzi klarifikasi hadits menjadi tiga bagian yaitu shahih, hasan dan dlaif. kkonsep hasan pada masanya sudah didefinisikan, walaupun banyak dipertanyakan. sesudah Al- Tarmidzi, Masa al-Hakim, al-Naisaburi (321 H - 404 H), Disebut-sebut sebagai masa pergeseran pemikiran hadits, hadits kembali menjadi dua bagian yaitu, shahih dan dlaif. Shahih termasuk di dalamnya hadits hasan. pada masa al-Hakim disinggung pula istilah hasan, tetapi tidak ada penjelasan konsepnya secara eksplisit. jadi, persoalan shahih, hasan dan dlaif sesutu hadits serta klarifikasi yang berbeda antara generasi ke generasi dan antara satu mujtahid ke mujtahid lain, merupakan idikator bahwa penentuan status dan klarifikasi hadits adalah ijtihad. ijtihad ini tidak terlepas dari adanya corakkritik rijal hadits yang digunakan. kritik rijal yang berkaitan dengan akidah, huku halal-haram, muamalat, nikah, riqaq, harus tasyaddud (ketat), sedangkan hadits-hadits yang berkaitan dengan keutamaan amal sejarah Rosull dan sahabat serta sejarah masa silam, kritik rijalnya dibolehkan tasahul (longgar). buku ini mengandung dua kontribusi yaitu teoritis dan praktis, kontribusi teoritisnya adalah tersusunnya kriteria konseptial dalam menentukan konsep hadts menurut al-Hakim. dengan cara ini akan dapat dikembangkan ushul al-hadits al-Muqaram (ilmu hadits perbandingan). sedangkan kontribusi praktisnya agar para mujtahid bidang hadits dapat memanfaatkan tata kerja yang proporsional dalam menentukan status hadits, sehingga para ulama dapat saling menghargai. by iwn. Islam - Hadist 297135 297.135 ABD p 979-8321-456 220702 20220702013807 INLIS000000000005928 Converted from MARCXML to MODS version 3.5 using MARC21slim2MODS3-5.xsl (Revision 1.106 2014/12/19)