02393 2200253 4500001002100000005001500021035002000036008004100056245003200097100001900129260003300148300002300181020001700204084001800221520180900239082001102048650001902059863000602078990001102084990001102095990001102106990001102117990001102128INLIS00000000000592820220702013807 a0010-0721001187220702 0 ind 1 aPergeseran Pemikiran Hadist aAbdurrahman, M aJakarta :bParamadina,c1999 a287 hlm. ;c21 cm. a979-8321-456 a297.135 ABD p aPergeseran Pemikiran Hadits Sepanjang sejarah, ada tiga paradigma dalam menentukan klasifikasi hadits terdiri atas dua bagian yaitu hadits shahih dan dlaif. hadits dlaif pada masa ini termasuk hadits hasan. tetapi istilah hasan konsepnya tidak jelas. pada masa al-Tarmidzi klarifikasi hadits menjadi tiga bagian yaitu shahih, hasan dan dlaif. kkonsep hasan pada masanya sudah didefinisikan, walaupun banyak dipertanyakan. sesudah Al- Tarmidzi, Masa al-Hakim, al-Naisaburi (321 H - 404 H), Disebut-sebut sebagai masa pergeseran pemikiran hadits, hadits kembali menjadi dua bagian yaitu, shahih dan dlaif. Shahih termasuk di dalamnya hadits hasan. pada masa al-Hakim disinggung pula istilah hasan, tetapi tidak ada penjelasan konsepnya secara eksplisit. jadi, persoalan shahih, hasan dan dlaif sesutu hadits serta klarifikasi yang berbeda antara generasi ke generasi dan antara satu mujtahid ke mujtahid lain, merupakan idikator bahwa penentuan status dan klarifikasi hadits adalah ijtihad. ijtihad ini tidak terlepas dari adanya corakkritik rijal hadits yang digunakan. kritik rijal yang berkaitan dengan akidah, huku halal-haram, muamalat, nikah, riqaq, harus tasyaddud (ketat), sedangkan hadits-hadits yang berkaitan dengan keutamaan amal sejarah Rosull dan sahabat serta sejarah masa silam, kritik rijalnya dibolehkan tasahul (longgar). buku ini mengandung dua kontribusi yaitu teoritis dan praktis, kontribusi teoritisnya adalah tersusunnya kriteria konseptial dalam menentukan konsep hadts menurut al-Hakim. dengan cara ini akan dapat dikembangkan ushul al-hadits al-Muqaram (ilmu hadits perbandingan). sedangkan kontribusi praktisnya agar para mujtahid bidang hadits dapat memanfaatkan tata kerja yang proporsional dalam menentukan status hadits, sehingga para ulama dapat saling menghargai. by iwn. a297135 4aIslam - Hadist a1 a000441 a000442 a000443 a000444 a000445