02053 2200241 4500001002100000005001500021035002000036007000300056008004100059082001100100084001600111100001600127245002600143260003300169300002300202650001700225520151400242990001101756990001101767990001101778990001101789990001101800INLIS00000000000584520220818100707 a0010-0721001104ta220818 g 0 ind  a347.09 a347.09 R. A1 aSubekti, R.1 aArbitrase Perdagangan aJakarta :bBina Cipta,c1981 a147 hlm. ;c21 cm. aHukum Dagang aARBITRASE PERDAGANGANDalam buku ini diberikan gambaran tentang arbitrase dan bagaimana keadaannya sekarang di Indonesia. Banyak orang masih belum mengerti bagaimana dan atas dasar apakah arbitrase itu sebagai suatu peradilan swasta dapat mempunyai kekuatan hukum. Kurang pengertian tersebut disebabkun kurang banyak orang tidak mengetahui bahwa yang mengakui hak hidup arbitrase Hukum dan undang-undang negara kita mengakui adanya arbitrase atau perwasitan. Apabila dua orang atau dua pihak mempunyai suafu sengketa, maka mereka menurut hukum berhak untuk mengadakan persetujuan bahwa mereka menyerahkan pemutusan. atau penyelesaian sengketa itu kepada suatu pihak ketiga dan mereka akan tunduk kepada putusan yang akan diberikan. Di negara yang maju seperti Nederliand, dilaporkan bahwa sepertiga dari perkara-perkara yang tidak mengenai bidang keluarga dan waris, jatuh ke tangan arbitrase untuk diselesaikan. Dalam era pembangunan sekarang ini, arbitrase memang merupakan kan suatu sarana yang sangat diperlukan dan karena mempunyai hari depan yang sangat gemilang. Mudah-mudahan dengan didirikannya Badan Arbitrase Nasional .Indonesia (disingkat BANI) pada bulan Desember 1977, Iembaga arbitrase itu menjadi semakin terkend dan banyak dipakai di Indonesia. Dalam buku ini kami lampirkan semua peraturan dan undang-undang yang berlaku di Indonesia dan juga konvensi-konvensi internasional mengenai arbitrase. Semoga buku ini berguna untuk masyarakat Indonesia yang sedang membangun di segala bidang.(libra) a013591 a013587 a013588 a013589 a013590