UU RI No.23 Tahun 2003 Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden Lembaga Informasi Nasional text Jakarta Lembaga Informasi Nasional 2003 ind 106 hlm. ; 21 cm. Amanat amandemen undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945, mengisyaratkan kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut undang-Undang Dasar (Pasal l, ayat 2), kemudian Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat (Pasal 6A, ayat 1). Untuk melaksanakan amanat amandemen Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945, dengan persetujuan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan Presiden Republik Indonesia membentuk Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2003 Tentang Pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden.sebelum undang-undang Dasar Negara RI Tahun 1945 diamandemen, dalam sistem ketatanegaraan kita Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat selaku pemegang kedaulatan rakyat. Dengan di amandemennya Undang-undang Dasar Negara RI Tahun 1945 dan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 untuk pertama kalinya pemilihan Presiden dan Wakil Presiden secara langsung oleh rakyat akan dilaksanakan pada Pemilu Tahun 2004. Dalam rangka menyukseskan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2004 Lembaga Informasi Nasional menerbitkan buku Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 Tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden dengan harapan digunakan sebagai bahan sosialisasi secara berkelanjutan oleh semua pihak,sehingga dapat dipahami oleh masyarakat luas. Pemilu Undang-Undang R.324 R.324 LEM u 220124 20220124081701 INLIS000000000005778 Converted from MARCXML to MODS version 3.5 using MARC21slim2MODS3-5.xsl (Revision 1.106 2014/12/19)