01873 2200181 4500001002100000005001500021035002000036008004100056245007300097110003100170260004900201300002300250084001600273520136300289082001001652650001101662650001801673INLIS00000000000577820220124081701 a0010-0721001037220124 g 0 ind 1 aUU RI No.23 Tahun 2003 :bPemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden aLembaga Informasi Nasional aJakarta :bLembaga Informasi Nasional,c2003 a106 hlm. ;c21 cm. aR.324 LEM u aAmanat amandemen undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945, mengisyaratkan kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut undang-Undang Dasar (Pasal l, ayat 2), kemudian Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat (Pasal 6A, ayat 1). Untuk melaksanakan amanat amandemen Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945, dengan persetujuan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan Presiden Republik Indonesia membentuk Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2003 Tentang Pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden.sebelum undang-undang Dasar Negara RI Tahun 1945 diamandemen, dalam sistem ketatanegaraan kita Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat selaku pemegang kedaulatan rakyat. Dengan di amandemennya Undang-undang Dasar Negara RI Tahun 1945 dan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 untuk pertama kalinya pemilihan Presiden dan Wakil Presiden secara langsung oleh rakyat akan dilaksanakan pada Pemilu Tahun 2004. Dalam rangka menyukseskan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2004 Lembaga Informasi Nasional menerbitkan buku Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 Tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden dengan harapan digunakan sebagai bahan sosialisasi secara berkelanjutan oleh semua pihak,sehingga dapat dipahami oleh masyarakat luas. aR.324 4aPemilu 4aUndang-Undang