08061 2200289 4500001002100000005001500021035002000036008004100056020001800097082000800115084001400123100002400137245003000161250001400191260004400205300002500249650003000274520403400304520335604338990001107694990001107705990001107716990001107727990001107738990001107749990001107760INLIS00000000000573620260115112038 a0010-0721000995260115 g 0 ind  a979-421-253-9 a345 a345 BA p0 aBadar Manawi Arief,1 aPerbandingan Hukum Pidana aCetakan 1 aJakarta :bRaja Grafindo Persada,c2003 a158 halaman ;c21 cm 4aPerbandingan Hukum Pidana aPERBANDINGAN HUKUM PIDANAPengembangan ilmu hukum pidana dan usaha pembaharuan hukum pidana perlu ditunjang dengan pengkajian yang bersifat komparatif. Rene David dan John E. Brierley pernah menegaskan, bahwa studi perbandingan-hukum merupakan bagian yang sangat penting dan diperlukan bagi ilmu hukum serta bermanfaat untukdapat lebih memahami dan mengembangkan hukum nasional(Major legal Systems intheWorld Today ,l9T8, hlm. 3-4 dan l6).OIeh karena itu sangatlah tepat studi Perbandingan Hukum Pidana dimasukkan dalam "Kurikulum Inti Program Pendidikan Sarjana Bidang Hukum " (SK Dirjen Dikti No. 30/DJlKepl1983) sebagai salah- satu mataku I iah pendalaman yang berdiri sendiri sedangkan sebelumnya hanya merupakan bagian atau sisipan dari matakuliah lain, khususnya merupakan bagian dari Kapita Selekta Hukum Pidana.Ditetapkannya Perbandingan Hukum Pidana sebagai suatu bidang studi yang berdiri sendiri, sudah barang tentu perlu di-tunjang dengan bahan bacaan kepustakaan yang cukup. Bahan bacaan Perbandingan Hukum Pidana yang ada kebanyakan berbahasa asing yang tidak mudah diperoleh. Sementara itu bahan bacaan dalam bahasa Indonesia yang sudah dipublikasikan juga relatif masih sangat kurang.Sistematika penyajian materi dalam buku ini didasarkan dan diorientasikan pada sistematika yang telah disepakati dalam pertemuan dosen-dosen matakuliah sejenis yang diselenggarakan oleh Konsorsium llmu Hukum di Pandaan Pasuruan Jawa Timur pada tanggal 28-30 November 1988. Bab I pada intinya menjelaskan pengertian dan ruang-lingkup Perbandingan Hukum pada umumnya, Bab II memperkenalkan Hukum Pidana Inggris yan8mewakili keluarga Common Law System, dan Bab III menyajikan beberapa masalah hukum pidana ditinjau dari berbagai KUHP asing lainnya (antara lain KUHP Korea, Jepang, Thailand, Jerman uni Soviet, Polandia, Yugoslavia, Norwegia dan Greenland) Beberapa masalah yang ditinjau dalam Bab III ini diorientasikatpada masalah-masalah, yang aktual dan relevan dengan masalal yung sedang dikaji saat ini dalam rangka penyusunan Konsep KUHP Baru. Sangat disadari bahwa materi yang disajikan dalam buku ini masih sangat terbatas dan masih dalam taraf pengembangan terlebih disajikan dengan pendekatan yang lebih bersifat normatif Harus disadari oleh para pembaca, khususnya para mahasiswa dan staf pengajar hukum pidana, bahwa pendekatan normatif bukanlah ciri dan hakikat dari studi perbandingan hukum yang termasudisiplin faktual. Sebagai bagian dari disiplin faktual, studi perbandingan hukum (pidana harus dipahami dengan metode fungsionai bersifat kritis, realistis dan tidak dogmatis. Oleh karena itu,materi yang bersifat normatif yang disajikan dalam buku ini hendaknya dapat dipahami sebagai bahan perbandingan denganmetode yang lebih bersifat fungsional, kritis, realistis dan tidak dogmatis. Pendekatan penyajian yang bersifat normatif dalam buku ini, sekedar dimaksudkan untuk memberikan gambaran komparatif dan wawasan yang lebih luas bagaimana suatu masalah hukum pidana diatur dan dirumuskan di berbagai hukum pidana (KUHP) negara lain. Mengetahui hal yang demikian sangatlah penting dan diperlukan, khususnya dalam rangka penyusunan KUHP Baru dan perundang-undangan pidana lainnya. Lebihtegasnya dapat dikatakan, bahwa memahami perbandingan normatif ini penting, karena pada hakikatnya masalah sosial yang dikaji dari berbagai metode faktual (sosiologis, antropologis, psikologis, komparatif dan historis) dan bahkan dikaji secara filosofis, pada akhirnya tidak dapat dilepaskan dari pemikiran-pemikiran dan kegiatan-kegiatan yang bersifat teknik yuridis-normatif dan sistematis apabila masalah-masalah sosial yang dikaji itu akan dituangkan dalam bentuk produk legislatif. Di sinilah arti pentingnyaperbandingan normatif. Sekalipun buku ini disajikan dengan segala keterbatasan dan kekurangan, namun diharapkan dapat memberikan sumbangan bahan perbandingan dan merangsang pemikiran-pemikiran baru yang lebih kritis dalam rangkapengembangan Ilmu Hukum Pidana dan usaha Pembaharuan Hukum Pidana di Indonesia. By - Epy asedangkan sebelumnya hanya merupakan bagian atau sisipan dari matakuliah lain, khususnya merupakan bagian dari Kapita Selekta Hukum Pidana.Ditetapkannya Perbandingan Hukum Pidana sebagai suatu bidang studi yang berdiri sendiri, sudah barang tentu perlu di-tunjang dengan bahan bacaan kepustakaan yang cukup. Bahan bacaan Perbandingan Hukum Pidana yang ada kebanyakan berbahasa asing yang tidak mudah diperoleh. Sementara itu bahan bacaan dalam bahasa Indonesia yang sudah dipublikasikan juga relatif masih sangat kurang.Sistematika penyajian materi dalam buku ini didasarkan dan diorientasikan pada sistematika yang telah disepakati dalam pertemuan dosen-dosen matakuliah sejenis yang diselenggarakan oleh Konsorsium llmu Hukum di Pandaan Pasuruan Jawa Timur pada tanggal 28-30 November 1988. Bab I pada intinya menjelaskan pengertian dan ruang-lingkup Perbandingan Hukum pada umumnya, Bab II memperkenalkan Hukum Pidana Inggris yan8mewakili keluarga Common Law System, dan Bab III menyajikan beberapa masalah hukum pidana ditinjau dari berbagai KUHP asing lainnya (antara lain KUHP Korea, Jepang, Thailand, Jerman uni Soviet, Polandia, Yugoslavia, Norwegia dan Greenland) Beberapa masalah yang ditinjau dalam Bab III ini diorientasikatpada masalah-masalah, yang aktual dan relevan dengan masalal yung sedang dikaji saat ini dalam rangka penyusunan Konsep KUHP Baru. Sangat disadari bahwa materi yang disajikan dalam buku ini masih sangat terbatas dan masih dalam taraf pengembangan terlebih disajikan dengan pendekatan yang lebih bersifat normatif Harus disadari oleh para pembaca, khususnya para mahasiswa dan staf pengajar hukum pidana, bahwa pendekatan normatif bukanlah ciri dan hakikat dari studi perbandingan hukum yang termasudisiplin faktual. Sebagai bagian dari disiplin faktual, studi perbandingan hukum (pidana harus dipahami dengan metode fungsionai bersifat kritis, realistis dan tidak dogmatis. Oleh karena itu,materi yang bersifat normatif yang disajikan dalam buku ini hendaknya dapat dipahami sebagai bahan perbandingan denganmetode yang lebih bersifat fungsional, kritis, realistis dan tidak dogmatis. Pendekatan penyajian yang bersifat normatif dalam buku ini, sekedar dimaksudkan untuk memberikan gambaran komparatif dan wawasan yang lebih luas bagaimana suatu masalah hukum pidana diatur dan dirumuskan di berbagai hukum pidana (KUHP) negara lain. Mengetahui hal yang demikian sangatlah penting dan diperlukan, khususnya dalam rangka penyusunan KUHP Baru dan perundang-undangan pidana lainnya. Lebihtegasnya dapat dikatakan, bahwa memahami perbandingan normatif ini penting, karena pada hakikatnya masalah sosial yang dikaji dari berbagai metode faktual (sosiologis, antropologis, psikologis, komparatif dan historis) dan bahkan dikaji secara filosofis, pada akhirnya tidak dapat dilepaskan dari pemikiran-pemikiran dan kegiatan-kegiatan yang bersifat teknik yuridis-normatif dan sistematis apabila masalah-masalah sosial yang dikaji itu akan dituangkan dalam bentuk produk legislatif. Di sinilah arti pentingnyaperbandingan normatif. Sekalipun buku ini disajikan dengan segala keterbatasan dan kekurangan, namun diharapkan dapat memberikan sumbangan bahan perbandingan dan merangsang pemikiran-pemikiran baru yang lebih kritis dalam rangkapengembangan Ilmu Hukum Pidana dan usaha Pembaharuan Hukum Pidana di Indonesia. By - Epy a009319 a009273 a009275 a009277 a009322 a009321 a009320