na INLIS000000000000525 20220223104605 0010-0621000125 220223 0 ind Peraturan Menteri Keuangan RI No.96/PMK.06/2007 Dan 97/PMK.06/2007 Tentang Tata Cara Pelaksanaan, Penggunaan, Pemanfaatan, Pengahpusan ... Indonesia Jakarta : Tamita Utama, 2008 313 hlm. ; 22 cm. R.351.7 IND p PERATURAN MENTERI KEUANGAN RI NOMOR : 96/PMK.06/2007 DAN 97/PMK.06/2007 TAHUN 2008PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIAN N0M0R : 96 / PMK.06 / 2007 DAN 97/PMK.06/2007 TENTANG TATACARA PELAKSANAAN PENGGUNAAN, PEMANFAATAN, PENGHAPUSAN, PEMINDAH TANGANAN BARANG MILIK NEGARA DAN PENGGOLONGAN KODEFIKASI BARANG MILIK NEGARA. Barang Milik Negara adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBN atau berasal dari perolehan lainnya yang sah. Kuasa pengguna barang adalah kepala satuan kerja atau pejabat yang ditunjuk oleh pengguna barang untuk menggunakan barang yang berada dalam penguasaannya dengan sebaik-baiknya. Penerimaan umum adalah penerimaan Negara bukan pajak yang berlaku umum pada kementrian Negara atau Lembaga yang berasal dari pemanfaatan atau pemindahtanganan barang milik Negara yang tidak termasuk dalam jenis penerimaan Negara bukan pajak yang dapat digunakan atau diperhitungkan untuk membiayai kegiatan tertentu oleh instansi bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan perundang-undangan yang mengatur tentang penerimaan Negara bukan pajak. Demikian semoga buku ini dapat memberikan acuan dan pedoman bagi setiap orang terutama bagi penyelenggara Negara baik tingkat Pusat maupun tingkat Daerah.(libra) R.351.7 Undang - Undang Keuangan 039127 039126