01856 2200205 4500001002100000005001500021035002000036008004100056245014300097110001400240260003500254300002300289084001800312520125300330082001201583650002001595650001301615990001101628990001101639INLIS00000000000052520220223104605 a0010-0621000125220223 0 ind 1 aPeraturan Menteri Keuangan RI No.96/PMK.06/2007 Dan 97/PMK.06/2007 Tentang Tata Cara Pelaksanaan, Penggunaan, Pemanfaatan, Pengahpusan ... aIndonesia aJakarta :bTamita Utama,c2008 a313 hlm. ;c22 cm. aR.351.7 IND p aPERATURAN MENTERI KEUANGAN RI NOMOR : 96/PMK.06/2007 DAN 97/PMK.06/2007 TAHUN 2008PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIAN N0M0R : 96 / PMK.06 / 2007 DAN 97/PMK.06/2007 TENTANG TATACARA PELAKSANAAN PENGGUNAAN, PEMANFAATAN, PENGHAPUSAN, PEMINDAH TANGANAN BARANG MILIK NEGARA DAN PENGGOLONGAN KODEFIKASI BARANG MILIK NEGARA. Barang Milik Negara adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBN atau berasal dari perolehan lainnya yang sah. Kuasa pengguna barang adalah kepala satuan kerja atau pejabat yang ditunjuk oleh pengguna barang untuk menggunakan barang yang berada dalam penguasaannya dengan sebaik-baiknya. Penerimaan umum adalah penerimaan Negara bukan pajak yang berlaku umum pada kementrian Negara atau Lembaga yang berasal dari pemanfaatan atau pemindahtanganan barang milik Negara yang tidak termasuk dalam jenis penerimaan Negara bukan pajak yang dapat digunakan atau diperhitungkan untuk membiayai kegiatan tertentu oleh instansi bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan perundang-undangan yang mengatur tentang penerimaan Negara bukan pajak. Demikian semoga buku ini dapat memberikan acuan dan pedoman bagi setiap orang terutama bagi penyelenggara Negara baik tingkat Pusat maupun tingkat Daerah.(libra) aR.351.7 4aUndang - Undang 4aKeuangan a039127 a039126