01991 2200205 4500001002100000005001500021035002000036008004100056245013900097100001600236260003500252300002300287084001700310520139800327082001101725650001601736990001101752990001101763990001101774INLIS00000000000561720220225011132 a0010-0721000876220225 0 ind 1 aBidayatul Mujtahid 1 :bKitab Thaharah, Kitab Wudhu, Kitab Ghusl, Kitab Tayammum, Kitab Thaharah Dari Najis, Kitab Shalat, Kitab Zakat1 aRusyd, Ibnu aSemarang :bAsy - Syifa,c1990 a612 hlm. ;c21 cm. a297.35 RUS b aBidayatul Mujtahid Segala puji bagi Allah semata, shalawat dan salam semoga dicurahkan dan dicucurkan kepada Muhammad saw. Rasulullah, keluarga dan para sahabatnya. dalam buku ini diuraikan mengenai hukum-hukum yang disepakati dan yang diperselisihkan, lengkap dengan penyebutan dalildalilnya. Di samping itu, disebutkan pula sebab-sebab terjadinya perselisihan di dalam hukum itu yakni mengenai berbagai tata aturan dasar yang tidak disebutkan syara, tetapi menjadi pikiran seorang mujtahid. Masalah ini, kebanyakan berkisar pada masalah manthuq (teks nash) dalam syara, atau yang lekat hubungannya dengan manthuq. Hukum-hukum itu sudah disepakati para fuqah atau justru menjadi bahan perselisihan di kalangan mereka sejak masa sahabat hingga periode taqlid. Sebelum memasuki pembicaraan hukum-hukum tersebut, perlu kiranya dikemukakan sebuah peringatan kepada para pembaca mengenai cara penerimaan hukum-hukum syard , macam-macam hukum syara dan berbagai sebab yang menimbulkan perselisihan. Maka kita katakan bahwa jalan penerimaan hukum-hukum dari Nabi saw. terdapat tiga jenis: kata-kata (sabda) perbuatan dan iqrar (taqrir = membenarkan) Mengenai hukum yang tidak dibicarakan syara , maka jalanuntuk mengetahui hukum tersebut - menurut jumhur ulama adalah dengan qiyas.Sedang menwut Ahli Zhahir, qiyas di dalam syara itu batal. dan yang tidak dibicarakan syara, tidak ada hukumnya. a297.35 4aFikih Islam a006409 a006410 a006411