03048 2200217 4500001002100000005001500021035002000036245016600056110001400222260003100236300002500267020002200292084001600314520238800330082001002718650002002728650001902748008004102767990001102808990001102819INLIS00000000000051420220223095544 a0010-06210001141 aPeraturan Pemerintah RI No. 7 Tahun 2008 Tentang Dekonsentrasi Dan Tugas Pembantuan :bPedoman Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (PP No. 6 Tahun 2008) aIndonesia aJakarta :bEka Jaya,c2008 a336 hlm. ;c21,5 cm. a978-979-140-230-9 aR.352 IND p aPeraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2008 Tentang Dekonsentrasi Dan Tugas Pembantuan : Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (PP nomor 6 Tahun 2008) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sehagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2004, yang telah ditetapkan dengan Undang- Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah merupakan landasan pokok penyelenggaraan pemerintah di daerah, dan di dalamnya terdapat pula penyelenggaraan pembangunan daerah. Untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 20 ayat (2) UndangUndang Nomor 32 Tahun 2004, dan Pasal 92, Pasal 99, dan Pasal 108 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, maka pernerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan. Dengan terbitnya peraturan tersebut, sebagai pengganti 3 Peraturan Peinerintah yaitu 1. Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dalam Pelaksanaan Dekonsentrasi dun Tugas Pembantuan 2. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Dekonsentrasi Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2001 tentang Penyelenggaaan Tugas Pembantuan.Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008, memberikan acuan dan tujuan Dana Dekonsentrasi dan Dana Tugas Pembantuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam penyelenggaraan pemerintah, pelayanan publik, dan pembangunan di daerah, serta menciptakan keselarasan dan sinergi secara nasional antara program kegiatan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan yang didanai dari APBN melalui RKA-KL dengan program/kegiatan Dekonsentralisasi yang di danai dari APBD melalui RKA-SKPD. Secara khusus, Dana Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan bertujuan untuk lebih menjamin tersedianya sebagian anggaran kementeriun negara/ lembaga bagi pelaksanaan program/kegiatan Pemerintah di daerah.Dengan hadirnya buku ini diharapkan dapat menjadi pedoman umum kepada instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam rangka meningkatkan tata kepemerintahan yang baik antara lain transparansi, akuntabilitas dan kualitas kinerja pelayanan publik serta taat pada peraturan perundang-undangan. by:of aR.352 4aUndang - Undang 4aOtonomi Daerah220223 0 ind  a039151 a039150