na INLIS000000000000508 20220223094040 0010-0621000108 220223 0 ind Peraturan Praktis Bagi Penyelenggara Otonomi Daerah Suplemen 15 Indonesia Jakarta : Eka Jaya, 2008 1382 hlm. ; 21 cm. R.352 IND p PERATURAN PRAKTIS BAGI PENYELENGGARA OTONOMI DAERAH ( SUPLEMEN 15 ). Buku Suplemen 15 "PERATURAN PRAKTIS BAGI PENYELENGGARAAN OTONOMI DAERAH " (P30D) ini merupakan himpunan peraturan yang terkait dengan ketentuan otonomi daerah. Disamping itu pula perlu kami kemukakan bahwa buku Suplemen 15 merupakan tindak lanjut dari buku Peraturan Praktis Bagi Penyelenggara Otonomi Daerah Suplemen 14. Materinya terdiri dari Undang-Undang, Peraturan Pemerintah dan, Peraturan/ Keputusan Menteri Dalam Negeri.Selanjutnya peraturan yang ada dihimpun dari bulan Juli 07 - Desember 07 (Semester II Tahun 2007), serta materi yang sudah dimuat dalam Suplemen 14 tidak dimuat kembali dalam buku ini. Kemudian seluruh peraturan yang ada disusun secara sistematis berdasarkan tatanan urutan peraturan perundang-undangan serta dikelompokan, kelompok pertama yang terkait peraturan Pemerintahan Daerah, dan kelompok kedua yang terkait peraturan Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusatdan Pemerintahan Daerah.Sebagaimana kita ketahui bahwa sekian banyak peraturan tersebut diatas, merupakan antara lain peraturan yang menuju mempercepat pembangunan ekonomi daerah yang efektif dan memperhatikan penataan ruang, baik fisik maupun sosial sehingga terjadi pemerataan pertumbuhan ekonomi sejalan dengan pelaksanaan otonomi daerah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 dan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.Untuk itu dalam hal ini juga sejalan dengan arahan kebijakan RPJM Nasional 2004-2009 salah satunya adalah mengembangkan otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab dalam rangka pemberdayaan masyarakat, lembaga ekonomi, lembaga politik, lembaga hukum, lembaga keagamaan, lembaga adat dan lembuga swadaya masyarakat, serta seluruh potensi masyarakat dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia. R.352 Otonomi Daerah 039163