03630 2200181 4500001002100000005001500021008004100036035002000077082001000097084001600107110001400123245006800137260003100205300002400236520315800260650001903418990001103437INLIS00000000000050720221006034706221006 0 ind  a0010-0621000107 aR.352 aR.352 IND p0 aIndonesia1 aPeraturan Praktis Bagi Penyelenggara Otonomi Daerah Suplemen 11 aJakarta :bEka Jaya,c2006 a1208 hlm. ;c21 cm. aPERATURAN PRAKTIS BAGI PENYELENGGARA OTONOMI DAERAH Buku Suplemen 11 "PERATURAN PRAKTIS BAGI PENYELENGGARAAN OTONOMI DAERAH " (P30D) ini merupakan himpunan peraturan yang terkait dengan ketentuan otonomi daerah. Disamping itu pula perlu kami kemukakan bahwa buku Suplemen 11 merupakan tindak lanjut dari buku Peraturan Praktis Bagi Penyelenggara Otonomi Daerah Suplemen 10. Materinya terdiri dari Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Instruksi Presiden, Peraturan/Keputusan Menteri Dalam Negeri, dan Instruksi Menteri Dalam Negeri. Kemudian peraturan yang ada dihimpun Juli 05 - Desember 05 (Semester II Tahun 2005), serta materi yang sudah dimuat dalam Suplemen 10 tidak dimuat kembali dalam buku ini. Kemudian seluruh peraturan yang ada disusun secara sistematis berdasarkan tatanan urutan peraturan perundang-undangan serta dikelompokan, kelompok pertama yang terkait peraturan Pemerintahan Daerah, dan kelompok kedua yang terkait peraturan Perimbangan Keuangan antara Pusat dan Daerah. Selanjutnya sebagaimana kita ketahui bahwa sekian banyak peraturan tersebut diatas, merupakan antara lain peraturan yang menuju mempercepat pembangunan ekonomi daerah yang efektif dan memperhatikan penataan ruang, baik fisik maupun sosial sehingga terjadi pemerataan pertumbuhan ekonomi sejalan dengan pelaksanaan otonomi daerah sesuai dengan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 dan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah. Untuk itu dalam hal ini juga sejalan dengan arahan kebijakan RPJM Nasional 2004-2009 salah satunya adalah mengembangkan otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab dalam rangka pemberdayaan masyarakat, lembaga ekonomi, lembaga politik, lembaga hukum, lembaga keagamaan, lembaga adat dan lembaga swadaya masyarakat, serta seluruh potensi masyarakat dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Adapun maksud dan tujuan penghimpun dan atau penerbit menerbitkan buku peraturan praktis ini, adalah dalam rangka ikut serta memberikan informasi terbaru kepada Pejabat dan atau Kepala Daerah pada khususnya. Dan terlebih daripada itu tentunya buku ini dapat digunakan sebagai pedoman melaksanakan tugas kerja, dan sekaligus dapat mempelajari dan memahami sehingga jikalau terdapat permasalahan yang terjadi dapat segera mengambil langkah kebijaksanaan yang secara cepat, tepat dan tentunya kekeliruan sejauh mungkin dapat terhindari. Semoga buku ini dapat memberikan sumbangan penting mengenai pengetahuan/permasalahan Otonomi Daerah di Indonesia dan yang lebih banyak kepada pihak yang terkait secara langsung atau tidak langsung. Harapan kita bersama agar Pemerintah Daerah dapat melaksanakan secara luas, utuh, dan bulat yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, pengendalian, dan evaluasi, pada semua aspek pemerintahan. Akhirnya tidak mengabaikan segala kekurangan yang ada dalam isi buku ini baik materi dan penyajiannya, kiranya kepada pembaca dapat memberikan sumbang saran dan pendapat yang bersifat konstruktif guna sempurnanya penerbitan selanjutnya.Terima kasih. iwn. 4aOtonomi Daerah a039162