03428 2200193 4500001002100000005001500021035002000036008004100056245004700097110004100144260003300185300002200218084001800240520291000258082001203168650002103180650002203201990001103223INLIS00000000000542020220104110328 a0010-0721000679220104 0 ind 1 aProgram Kegiatan Belajar Taman Kanak-kanak aDepartemen Pendidikan Dan Kebudayaan aJakarta :bDepartemen,c1994 a18 hlm. ;c20 cm. a372.121 DEP p aProgram Kegiatan Belajar Taman Kanak-KanakUndang-undang Dasar 1945 mengamanatkan upaya untuk mencerdaskan kehidupan bangsa serta agar pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional yang diatur dengan Undang-undang. Pembangunan nasionaldi bidang pendidikan adalah upaya demi mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan kualitas manusia lndonesia dalam mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, yang memungkinkan warganya mengembangkan diri sebagai manusia lndonesia seutuhnya. Untuk mewujudkan pembangunan nasional di bidang pendidikan tersebut diperlukan peningkatan dan penyempurnaan penyelenggaraan pendidikan nasional yang disesuaikan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta kesenian, dan kebutuhan pembangunan. Taman Kanak-kanak sebagai bagian dari pendidikan prasekolah telah diatur oleh Peraturan Pemerintah no.27 tahun 1990 tentang pendidikan prasekolah dan secara khusus telah pula diatur dalam Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik lndonesia nomor 0486/U /1992 tentang Taman Kanak-kanak. Untuk menyesuaikan dengan peraturan-peraturan tersebut di atas maka Kurikulum Taman Kanak-kanak 1976 yang disempurnakan perlu diperbaiki. Program Kegiatan Belajar Taman Kanak-kanak 1994 adalah perbaikan dari kurikulum tersebut. Program Kegiatan Belajar Taman Kanak-kanak disusun untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional dengan memperhatikan tahap perkembangan anak dan kesesuaiannya dengan lingkungan, kebutuhan pembangunan nasional, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta kesenian. Program Kegiatan Belajar ini ditetapkan dengan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 0125/U/1994 tanggal 16 Mei 1994, terdiri atas lampiran l:Landasan, Program dan Pengembangan Kegiatan Belajar Taman Kanak-kanak Lampiran lI : Garis-garis Besar Program Kegiatan Belajar Taman Kanak-kanak dan lampiran lll : Pedoman-pedomanProgram Kegiatan Belajar Taman Kanak-kanak. Landasan, Program dan Pengembangan Kegiatan BelajarTaman Kanak-kanak memuat hal-hal pokok sebagai berikut : landasan yang dijadikan acuan dan pedoman dalam pengembangan kegiatan belajar tujuan pendidikan nasional, tujuan pendidikan Taman Kanak-kanak program pengaiaran yang mencakup isi program pengajaran, lama pendidikan dan penjatahan waktu pelaksanaan pengajaran penilaian dan pengembangan program selanjutnya. Garis-garis Besar Program Kegiatan Belajar memuat hal-hal sebagai berikut : pengertian, fungsi,tujuan, ruang lingkup dan rambu-rambu program program kegiatan belajar yang mencakup program pembentukan perilaku, program,pengembangan kemampuan dasar serta tema yang digunakan dalam program kegiatan belajar sebagai wahana pengembangan perilaku dan kemampuan. Pedoman-pedoman kegiatan belajar terdiri atas Pedoman Kegiatan Belajar Mengajar, Pedoman Penilaian, Pedoman Bimbingan serta Pedoman Sarana. a372.121 4aPendidikan Dasar 4aTaman Kanak-kanak a004946