Undang-undang Perpajakan Indonesia text Jakarta Ghalia Indonesia 1984 ind 447 hlm. ; 20 cm. Undang-undang perpajakan Pasal 23 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan bahwa: "Segala pajak untuk keperluan negara berdasarkan undang-undang ". Di samping itu di dalam Penjelasan Undang-Undang Dasar 1945 dinyatakan bahwa: "Betapa caranya rakyat sebagai bangsa akan hidup dan dari mana didapatnya belanja buat hidup harus ditetapkan oleh rakyat. Rakyat menentukan nasibnya sendiri, karena itu juga cara hidupnya. " Selanjutnya dinyatakan pula bahwa: "Oleh karena penetapan belanja mengenai hak rakyat untuk menentukan nasibnya sendiri, maka segala tindakan yang menempatkan beban kepada rakyat, seperti pajak dan lain-lainnya, harus ditetapkan dengan undang-undang yaitu dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. " Demikianlah pengarahan Undang-Undang Dasar 1945 mengenai perpajakan yang pada hakikatnya merupakan pencerminan suatu tonggak demokrasi dalam hidup bernegara dan bermasyarakat berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.Dengan demikian, dengan ini disajikan tiga produk hukum berupa undang-undang mengenai perpajakan. Betapa peraturan perundangundangan ini telah mencerminkan apa yang digariskan oleh UndangUndang Dasar 1945, tentu dipengaruhi pula oleh pelaksanaannya. Oleh karena itu, penyebarluasan undang-undang ini adalah dalam rangka membantu pelaksanaan yang sebaik-baiknya. Semoga bermanfaat.iwn. Pajak Dan Perpajakan Indonesia R.336.259 8 R.336.259 8 IND u 221021 20221021110211 INLIS000000000005387 Converted from MARCXML to MODS version 3.5 using MARC21slim2MODS3-5.xsl (Revision 1.106 2014/12/19)