na INLIS000000000005310 20220810090757 0010-0721000569 220810 g 0 ind Pedoman Operasional Pelaksanaan Penyuluhan Dan Publikasi Perintisan Wajib Belajar SLTP Di Indonesia Departemen Pendidikan Dan Kebudayaan Jakarta : Departemen Pendidikan Dan Kebudayaan, 1993 64 hlm. ; 21 cm. R.355.02 DEP p Pedoman Operasional Pelaksanaan Penyuluhan dan Publikasi Perintisan Wajib Belajar Belajar SLTP di Indonesia Bahwa Wajib Belajar Pendidikan Dasar telah diamanatkan di dalam Undang-Undang Nomor 2 tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menyebutkan bahwa warga Negara yang berumur 7 (tujuh) tahun berkewajiban mengikuti pendidikan dasar atau pendidikan yang setara sampai tamat " (Bab V pasal 14 ayat 2). Gerakan wajib Belajar Sekolah Dasar ( 6 tahun ) bagi anak usia 7-lztahun telah dicanangkan oleh Bapak Presiden Soeharto padatanggal 2 Mei 1984. Dalam rangka pelaksanaanWajib Belajar Pendidikan Dasar 9 (serrbilan) tahun, terutama pada progrim 3 (tiga) tahun sesudah Sekolah Dasar, penyuluhan dan publikasi perlu ditingkatkan. Pedoman Operasional Pelaksanaan Penyuluhan dan Prangka mensukseskan Wajib belajar SLTP ini sebagai yang merupakan kelanjutan atau kelengkapan dari dan Publikasi Perintisan Wajib Belajar SLTP tahun I Penyuluhan dan Publikasi tahun 199111992, serta Pelaksanaan Penyuluhan dan Publikasi tahun 1992 lain keempatnya merupakan satu kesatuan yang Khusus untuk Pedoman Operasional Pelaksanaan Publikasi Wajib Belajar SLTP ini adalah merupakan satu transparansi sebagai sarana penyuluhan yang dititikberatkan pada melaksanakan penyuluhan danpublikasi sesuai kondisi daerah baik dilihat dari segi tenaga maupun media yang dapat digunakan. Dalam kaitannya dengan hal ini maka pedoman operasional ini dapat at digunakan seb agai acuan dalam merencanakan, mengorgani sasikan, melaksanakan dan mengawasi pelaksanaan penyuluhan dan publikasi wajib belajar SLTP. Harapan kami mudah-mudahan pedoman operasional ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya. yl. R.355.02 Wajib Belajar Departemen Pendidikan Dan Kebudayaan 005052 005052 005052 005052