02369 2200229 4500001002100000005001500021035002000036008004100056245010400097110004100201260005900242300002200301084001900323520168100342082001302023650001802036100004102054990001102095990001102106990001102117990001102128INLIS00000000000531020220810090757 a0010-0721000569220810 g 0 ind 1 aPedoman Operasional Pelaksanaan Penyuluhan Dan Publikasi Perintisan Wajib Belajar SLTP Di Indonesia aDepartemen Pendidikan Dan Kebudayaan aJakarta :bDepartemen Pendidikan Dan Kebudayaan,c1993 a64 hlm. ;c21 cm. aR.355.02 DEP p aPedoman Operasional Pelaksanaan Penyuluhan dan Publikasi Perintisan Wajib Belajar Belajar SLTP di Indonesia Bahwa Wajib Belajar Pendidikan Dasar telah diamanatkan di dalam Undang-Undang Nomor 2 tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menyebutkan bahwa warga Negara yang berumur 7 (tujuh) tahun berkewajiban mengikuti pendidikan dasar atau pendidikan yang setara sampai tamat " (Bab V pasal 14 ayat 2). Gerakan wajib Belajar Sekolah Dasar ( 6 tahun ) bagi anak usia 7-lztahun telah dicanangkan oleh Bapak Presiden Soeharto padatanggal 2 Mei 1984. Dalam rangka pelaksanaanWajib Belajar Pendidikan Dasar 9 (serrbilan) tahun, terutama pada progrim 3 (tiga) tahun sesudah Sekolah Dasar, penyuluhan dan publikasi perlu ditingkatkan. Pedoman Operasional Pelaksanaan Penyuluhan dan Prangka mensukseskan Wajib belajar SLTP ini sebagai yang merupakan kelanjutan atau kelengkapan dari dan Publikasi Perintisan Wajib Belajar SLTP tahun I Penyuluhan dan Publikasi tahun 199111992, serta Pelaksanaan Penyuluhan dan Publikasi tahun 1992 lain keempatnya merupakan satu kesatuan yang Khusus untuk Pedoman Operasional Pelaksanaan Publikasi Wajib Belajar SLTP ini adalah merupakan satu transparansi sebagai sarana penyuluhan yang dititikberatkan pada melaksanakan penyuluhan danpublikasi sesuai kondisi daerah baik dilihat dari segi tenaga maupun media yang dapat digunakan. Dalam kaitannya dengan hal ini maka pedoman operasional ini dapat at digunakan seb agai acuan dalam merencanakan, mengorgani sasikan, melaksanakan dan mengawasi pelaksanaan penyuluhan dan publikasi wajib belajar SLTP. Harapan kami mudah-mudahan pedoman operasional ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya. yl. aR.355.02 aWajib Belajar aDepartemen Pendidikan Dan Kebudayaan a005052 a005052 a005052 a005052