na INLIS000000000005275 20221020101923 0010-0721000534 221020 f 0 ind Keputusan Kakanwil DEPDIKNAS Prov. Lampung Tgl 14 Juni 2000 No.1284/1122.B2/P1/2000 tentang Kalender Pendidikan 1999/2000 Bagi Sekolah Dalam Lingkungan Kanwil DEPDIKNAS Prov. Lampung Departemen Pendidikan Nasional Bandar Lampung; : Kakanwil Depdikbud Bandar Lampung, 1999 50 hlm. ; 21 cm. R.371.2 DEP k Keputusan Kakanwil Depdiknas Provinsi Lampung Buku Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Belajar Mengajar (Kalender) Tahun Pelajaran 2000/2001 bagi Sekolah / Kursus dalam lingkungan Pembinaan Kantor Wilayah Depdikdas Propinsi Lampung sebagai pedoman kegiatan sekolah pada tahun 2000/2001. Petunjuk ini disusun berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan pendidikan menengah Departemen Pendidikan Nasional Nomor : 4485/C/PD/2000 tanggal 12 Juni 2000, perihal Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2000/2001. Hari sekolah dan Hari libur bagi sekolah / kursus dalam lingkungan Pembinaan- Direktorat Jender dikan Dasadar dan Menengah Departemen Pendidikan Nasional Tahun 2000 petunjuk ini meliputi empat bagian pelting yang menjadi tanggung setiap tahun pelajaran, yaitu :Perlu disadari dan diperhatikan bahwa terlaksananya petunjuk kegiatan ini tcrgantung sepenuhnya kepada partisipasi nyata kerja keras serta kerjasama yang harmonis seluruh aparat tenaga kependidikan dibawah pimpinan para Kepala Sekolah Kursus serta partisipasi BP.3 dan masyarakat. berdasarkan pctunjuk Kalender - Pendidikan ini maka setiap sekolah diwajibkan menyusun Kalender Pendidikan masing-masing secara lebih terperinci, yai(u bcrupa kegiatan mingguan, bulanan, catur wulan/tengah tahunan dan tahunan. Akhimya evaluasi secara priodit oleh pengawas dan pembina serta para pejabat lainnya terhadap pelaksanaan Kalender Pendidikan pertu dilaksanakan secara konsekwen dengan tujuan agar hasil evaluasi dapat dimanfaatkan sebagai masukan gwna penyerupurnaau penyusunan Kalender Pendidikan pada tahun-tahun berikutnya. R.371.2 Administrasi Dan Manajemen Sekolah Buku panduan 005068 005240