01240 2200229 4500001002100000005001500021008004100036020001800077035002000095082000800115084001400123100001900137245002100156260003600177300002300213520071200236650001800948990001100966990001100977990001100988990001100999INLIS00000000000522520211118113355211118 g 0 ind  a979-8767-58-6 a0010-0721000484 a174 a174 SUN 21 aSungguh, As'ad1 a25 Etika Profesi aJakarta :bSinar Grafika,c2004 a157 hlm. ;c20 cm. a25 Etika Profesi Setiap profesi dibtsi oleh aturn - turan (etika) untuk melindungi berbagi kepentingan masyrakat umumnya, termasuk pelaku profesi itu sendiri. Buku ini berisi pasal - pasal hukum yang memberikan batas - batas etika terhadap profesi arsitek, Akuntan, notaris, advokad, hakim, jurnalis, bankir, guru serta dokter. Disamping kode etik profesi, tercantum juga pedoman penulisan bidang agama, hukum, berita, pers, koperasi DPR, serta pertanian dan perburuhan. Bagi para praktisi yang bergelut dengan profesinya masing - masing perlu memilikinya sebagai pegangan dan mahasiswa hukum pun dapat perlu memilikinya sebagai pegangan dan mahasiswa hukum pun dapat memanfaatkan untuk menambah wawasan. yl 4aEtika Profesi a020790 a020791 a020792 a020794