02293 2200253 4500001002100000005001500021035002000036008004100056245002100097100002000118260003600138300002300174020001800197084001800215520170800233082001201941650001001953650002101963990001101984990001101995990001102006990001102017990001102028INLIS00000000000516220220616022239 a0010-0721000421220616 g 0 ind 1 aPerjanjian Kerja1 aDjumialdji, F.X aJakarta :bSinar Grafika,c2005 a119 hlm. ;c21 cm. a979-3421-89-4 a344.010 DJU p aPERJANJIAN KERJA Perselisian antara pengusaha dan buruh/pekerja kerap terjadi dalam dunia ketenagakerjaan di tanah air. Salah satu faktor penyebabnya adalah masih banyaknya pihak yang belum mengerti tentang hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang mereka miliki dalam suatu perjanjian kerja yang notabene adalah suatu perikatan hukum. Di iatu sisi, pihak pengusaha masih melihat pihak pekerja/buruh sebagai pihak yang lemah tanpa posisi tawar. Sementara itu, pihak buruh/pekerja sendiri kurang mengetahui apa-apa yang menjadi hak dan kewajibannya. Dengan kata lain, pihak buruh/pekerja turut saja terhadap peraturan yang diberikan oleh pihak pengusaha. Padahal dalam suatu hubungan kerja sama yang baik tidak ada pihak yang lebih penting karena pengdsaha dan buruh/pekerja masing-masing saling membutuhkan. Buku ini memberikan rambu-rambu bagaimana membuat perjanjian kerja yang saling menguntungkan. Dalam buku ini dijelaskan secara lengkap perihal perjanjian kerja, cara membuat perjanjian kerja, kewajiban/hak pengusaha dan pekerja/buruh, pemuiusan hubungan kerja (PHK), peraturan perusahaan dan perjanjian kerja bersama. Peraturan perundang-undangan yang dirujuk adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang saat ini berlaku, di samping berbagai peraturan pelaksanaan di bidang ketenagakerjaan yang masih relevan. Diharapkan setelah membaca buku ini, para pihak baik pengusaha dan buruh/pekerja mampu membuat suatu perjanjian kerja yang berlandaskan undang-undang. Perjanjian kerja seperti itu tentunya amat dibutuhkan dalam menciptakan iklim kerja yang kondusif karena masing-masing pihak telah mengetahui bahwa segala hak dan kewajibannya telah dilindungi oleh hukum. By - Epy a344.010 4aHukum 4aPerjanjian Kerja a021025 a021026 a021027 a021028 a021029