Perundang-undangan Tentang Penyelenggaraan Haji Indonesia, Depag Republik text Jakarta Depag RI 2002 ind 127 hlm. ; 21 cm. PERUNDANG - UNDANGAN TENTANG PENYELENGGARAAN HAJIPeraturan perundang-undangan penyelenggaraan ibadah haji setelah disempurnakan dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji yang diundangkan pada tanggal 3 Mei 1999. Pemberlakukan undang-undang ini sekaligus menyatakan bahwa Ordonisasi Haji (Pelgrims Ordonantie Tahun 1922 Nomor 698) yang menjadi dasar hukum penyelenggaraan haji selama kurang lebih 77 tahun dinyatakan tidak berlaku lagi. Sebagai pedoman clan acuan bagi penyelenggaraan ibadah haji, maka diterbitkanlah "Buku Perundang-Undangan Penyelenggaraan Haji " yang berisi antara lain:1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji 2. Penjelasan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji 3. Keputusan Menteri Agama Nomor 371 Tahun 2002 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah 4. Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam clan Penyelenggaraan Haji Nomor D/377 Tahun 2002 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Ibadah Haji clan Umrah.Dengan terbitnya "B.tku Perundang-Undangan Penyelenggaraan Haji ", kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada semua pihak, dan kami berharap kiranya seluruh unsur pelaksana penyelenggaraan ibadah haji, baik dari unsur Pemerintah, swasta dan masyarakat dapat memahami aturan hukum penyelenggaraan ibadah haji dan mengimplementasikannya secara taat asas, sehingga penyelenggaraan ibadah haji dapat selalu berjalan dengan lancar dan sukses. selamat membaca ( ID ) Haji UU R.348.297 35 R.348.297 35 IND p 211125 20211125092701 INLIS000000000005059 Converted from MARCXML to MODS version 3.5 using MARC21slim2MODS3-5.xsl (Revision 1.106 2014/12/19)