02580 2200241 4500001002100000005001500021035002000036008004100056245008800097100001700185260003400202300002100236020001800257084001700275520196200292082001102254650001802265990001102283990001102294990001102305990001102316990001102327INLIS00000000000503720220822035032 a0010-0721000296220822 g 0 ind 1 aBerakhirnya Hak-Hak Atas Tanah :bMenurut Sistem UUPA (Undang-Undang Pokok Agraria)0 aParlindungan aBandung :bMandar Maju,c2001 a99 hlm ;c21 cm, a979-538-204-7 a346.43 PAR b aBerakhirnya Hak-Hak Atas Tanah (Menurut Sistem UUPA)Buku ini sebagai tuntutan dari para mahasiswa untuk mendapatkan buku-buku rujukan dalam mempelajari Hukum Agraria di lndonesia. Begitu banyak peraturan peraturan yang sudah diterbitkan, sehingga masih sangat perlu untuk menuangkan permasalahan ini dalam suatu buku pelajaran tertentu. Memang merupakan suatu hal yang secara kebetulan bahwa banyak cara untuk mengakhiri sesuatu hak atas tanah dalam sistem dari UUPA maupun produk produk hukum (Agraria) lainnya. Semoga dengan tersebarnya buku ini akan mencapai forum yang lebih luas lagi terutama para mahasiswa dan para praktisi dan semua pihak yang ingin mempelajari Hukum Agraria di Indonesia dan terutama beberapa cara berakhirnya hak hak atas tanah. Buku ini masih jauh dari sempurna dan tentunya akan lebih disempurnakan pada masa-masa yang akan datang. Catatan:Ketika buku ini sedang di percetakan maka terbitlah Keppres no 26 tahun 1988 tentang Peralihan wewenang Ke-Agraria-an dari Direktorat Jendral Agraria Departemen Dalam Negeri kepada lembaga non departemen, yaitu Badan Pertanahan Nasional, yang berada langsung di bawah Presiden R.I. Demikian pula dengan diterbitkannya Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional nomor 1 tahun 1989 yang mengatur tentang organisasi dari Badan Pertanahan Nasional, maupun tingkat Propinsi dan Kabupaten/Kotamadya sehingga seluruh lembaga agraria yang tersebut dalam naskah ini antara lain pada halaman 24,49,53, 61, 63, dan 64 maupun pada lain-lain halaman maka segala istilah istilah yang tersebut di bawah ini harus dibaca sebagai:1. Menteri Dalam.Negeri/D,irjen Agrariai sebagai Kepala Badan Pertanahan Nasional.2. Kepala Direktorat (Kadit) Agraria Propinsi, sebagai Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) B.P.N.3. Kepala Kantor Agraria (Kakan) Agraria Tingkat II, sebagai Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kotamadya.4. Kepala Kantor Pendaftaran Tanah sebagai Kepala seksi Pengukuran dan Pendaftaran Tanah. by:of a346.43 aHukum Agraria a021651 a021652 a021653 a021654 a021655