02975 2200253 4500001002100000005001500021035002000036008004100056245006700097100002300164260003400187300002300221020001800244084001700262520234900279082001102628650001502639650001202654990001102666990001102677990001102688990001102699990001102710INLIS00000000000503420220630100614 a0010-0721000293220630 g 0 ind 1 aSekitar Masalah Korupsi Aspek Nasional Dan Aspek Internasional1 aAtmasasmita, Romli aBandung :bMandar Maju,c2004 a293 hlm. ;c21 cm. a979-538-247-0 a351.09 ATM s aSEKITAR MASALAH KORUPSI ASPEK NASIONAL DAN ASPEK INTERNASIONALKorupsi adalah merupakan "Transnational Crime " terhitung sejak tanggal 1 Oktober 2003 dimana + 107 negara peserta Konperensi "Ad Hoc Committee for the Negotiation of the United Nations Conventions against Corruption ", termasuk lndonesia telah menyetujui mengadopsi "Convention Against Corruption " yang telah diselenggarakan di WINA. Penetapan korupsi sebagai "Transnational Crime " mengandung arti bahwa masalah pencegahan dan pemberantasan korupsi bukan lagi merupakan masalah nasional semata-mata, melainkan sudah merupakan masalah antar negara baik dilihat dari sisi modus operandi, locus delikti maupun dari sisi jurisdiksi kriminal. Korupsi sebagai kejahatan yang bersif at transnasional telah menimbulkan dampak hukum yang sangat signifikan terhadap perkembangan hukum pidana, baik hukum pidana substantif (material) maupun hukum pidana formal (hukum 3 cara pidana). Perubahan signifikan dalam hukum pidana substantif adalah Mengenai kualif ikasi tindak pidana korupsi, percobaan,cerbantuan dan penyertaan dalam tahap korupsi, pertanggung jawaban pidana, dan stelsel pidananya. Sedangkan perubahan signif ikan dalam hukum pidana formal adalah mengenai spesifikasi prosedur penangananan tindak pidana korupsi dan lembaga yang berwenang menangani Tindak perdana Korupsi serta prosedur pengembalian aset-aset hasil korupsi yang disimpan di luar negeri. Bertitik tolak dari perkembangan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi pada level internasional tersebut, dan juga mengamati perkembangan penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi pada level nasional maka tampak keterkaitan antara hukum nasional dengan hukum internasional dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi dewasa ini. Bahkan dalam Undang-undang Nomor 31 tahun 1909 yang telah diubah menjadi Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, masalah korupsi sudah merupakan pelanggaran atas hak-hak sosial dan ekonomi rakyat. Untuk mengetahui lebih jauh masalah korupsi dan perkembangan langkah-langkah pemerintah dalam pencegahan dan pemberantasannya maka telah disusun 12 (dua belas) makalah karya penulis ke dalam satu buku yang diberi judul " Sekitar Masalah Korupsi, Aspek Nasional dan Aspek lnternasional ". dan semoga buku ini dapat bermanfaat bagi kita semua. a351.09 4aPemerintah 4aKorupsi a021716 a021717 a021718 a021719 a021720