02378 2200217 4500001002100000005001500021035002000036008004100056245012600097110001400223260003100237300002300268020002200291084001600313520176000329082001002089650002002099650001902119990001102138990001102149INLIS00000000000045220220223103354 a0010-0621000052220223 0 ind 1 aPedoman Pembinaan & Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Memuat Peraturan Mendagri No. 23,24,25 & 28 Tahun 2007 aIndonesia aJakarta :bEka Jaya,c2007 a365 hlm. ;c21 cm. a978-979-140-205-7 aR.352 IND p aPEDOMAN PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, yang telah ditetapkan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Pemerintahan Daerah merupakan landasan pokok penyelenggaraan pemerintah di daerah, dan di dalamnya terdapat pula penyelenggaraan pembangunan daerah. Dalam penyelenggaraan pembangunan pemerintah daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan, pelayanan, pemberdayaan, dan peranserta masyarakat, serta peningkatan daya saing daerah. Untuk melaksanakan Pasal 223 Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2004, maka pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Sebagai tindak lanjut dari ketentuan Pasal 28 ayat (2), dan ayat (3) Peraturan Pemerintah tersebut diatas, Menteri Dalam Negeri menerbitkan 4 (empat) Peraturan Menteri sebagai petunjuk teknisnya. Oleh kurena itu, untuk memberikan percepatan informasi peraturan perundangan di daerah, kami himpun dan diterbitkan dalam hentuk buku dengan judul "PEDOMAN PEMBINAA N DAN PENGAWASAN PFNYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH ".Dengan hadirnya buku himpunan peraturan ini dengan harapan akan memberikan manfaat setiap pejabat dan aparat birokra.ri baik di tinKkat Pusat maupun di Daerah dapat diketahui dan dipelajari sehingga memuhami akan tugas dan tanggungjawabnya dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan, dengan demikian setiap muncul permasalahan dan hambatan dapat diatasi dan diselesaikan dengan baik. iwn. aR.352 4aUndang - Undang 4aOtonomi Daerah a039137 a039136